TIM PEMBINAAN PERPRANGKOAN DAN FILATELI

Dalam upaya meningkatkan perkembangan terhadap pembinaan perprangkoan dan filateli,Dirjen Postel membentuk Tim Nasional Pembinaan perprangkoan dan filateli dengan tujuan untuk memberikan saran dan pendapatnya bagi perkembangan pembinaan perprangkoan dan filateli, tugas dari Tim dimaksud yaitu :

  1. Menyusun program penerbitan prangko tahun anggaran 2000;
  2. Menyeleksi dan memilih permohonan penerbitan prangko yang diajukan oleh berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta;
  3. Menyusun tema, desain prangko dan memberikan persetujuan sebelum dicetak;
  4. Menyiapkan publikasi prangko yang akan diterbitkan;
  5. Membahas permasalahan perprangkoan;
  6. Membahas pengembangkan perfilatelian nasional;
  7. Melaksanakan perjalanan dinas ke seluruh wilayah Indonesia dalam rangka pembinaan perprangkoan dan filateli;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal.


SUSUNAN ANGGOTA TIM PEMBINAAN PERPRANGKOAN DAN FILATELI TAHUN 2000

1.

PEMBINA

:

Menteri Perhubungan

2.

PENGARAH

:

  1. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  3. Direktur Utama PT. Pos Indonesia
  4. Direktur Utama Perum Peruri

3.

PELAKSANA

:

 
 

Ketua Umum

:

Kepala Direktorat Bina Pos

 

Ketua I Bid. Perencanaan

:

Direktur Pranteksar PT. Pos Indonesia

 

Ketua II Bid. Peningkatan Mutu

:

Direktur Pemasaran Perum Peruri

 

Ketua III Bid. Etika Filateli

:

Ketua I PP. PFI

 

Sekretaris

:

Kasubdit Prangko dan Filateli

       
 

ANGGOTA

:

 
 

Ditjen Postel

:

  1. DR. Sjamsuddin Tanuadmadja
  2. Kasubdit Operasi Pos
  3. Kasubdit Produk dan Tarip Pos
  4. Kasi Prangko
  5. Kasi Filateli
  6. Kasi Data dan Informasi
  7. Kasubag Penyusunan Anggaran
  8. Kasubag TU Pos
  9. Sri Winarni, SE
  10. Oktafianus, S.Sos
  11. WB. Joko Gunarso
  12. Tjahyadi
  13. Bambang Supriyadi
  14. Imelda
       
 

PT. Pos Indonesia

:

  1. Direktur Operasi
  2. Manajer Utama Sarana
  3. Manajer Bisnis Filateli
  4. Manager Prangko dan Meterai
  5. Manajer Humas
  6. Manajer Pemasaran Bisnis Filateli
  7. Manajer Produksi Bisnis Filateli
  8. Manajer Keuangan Bisnis Filateli
  9. Asisten Manajer Prangmet-1
  10. Asisten Manajer Prangmet-2
 

Perum Peruri

:

Kepala Bidang Pemasaran

 

PFI

:

1. Ismail Isdito Bc.AP

     

2. Soerjono, Bc.AP

 

Penulis Filateli

:

Berthold D.H. Sinaulan

 

Desainer

:

1. Drs. Prijanto S.

     

2. Slamet Sugiyanto, B.A.

 

Nara Sumber/Tenaga Ahli

:

  1. Dr. Dedi Darnadi (LIPI)
  2. Yudho Baskoro, S.Sos (BPPT)
  3. Wakil dari Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB
  4. Drs. Imam Hendargo Abu Ismoyo , MA (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup)

4.

SEKRETARIAT

:

  1. Samsul Hadi
  2. Bahrun Nurdin
  3. Budi Maryoso


RINCIAN TUGAS

TIM NASIONAL PEMBINAAN PERPRANGKOAN DAN FILATELI

     

PEMBINA

:

  1. Memimpin rapat lengkap Tim sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun.

  2. Membahas maslah-masalah aktual dibidang perprangkoan dan filateli.

PENGARAH

:

  1. Memberikan arahan kepada pelaksana Tim.

  2. Memberikan masukan kepada Pembina dalam pengambilan keputusan.

KETUA UMUM

:

  1. Melaksanakan, mengkoordinasi arahan Pengarah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu diperlukan

  2. Memimpin rapat Tim sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali, agar kegiatan Tim dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diputuskan oleh Pengarah.

KETUA I

Bid. Perencanaan

:

  1. Memimpin rapat perencanaan Prangko dan Filateli.
  2. Pembahasan dalam rangka perencanaan penerbitan prangko dan peningkatan filateli nasional

KETUA II

Bid. Peningkatan Mutu

:

  1. Memimpin rapat peningkatan mutu Prangko dan Benda Filateli.
  2. Pembahasan dalam upaya-upaya meningkatkan mutu prangko dan mengusulkan aneka macam desain prangko.

KETUA III

Bid. Etika Filateli

:

  1. Memimpin Tim Etika Perfilatelian.
  2. Pembahasan permasalahan yang timbul dalam perfilatelian nasional dan menegakkan citra yang baik perfilatelian Indonesia serta membahas penegakan hukum bila ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
     

SEKRETARIS

:

  1. Mewakili Ketua bila berhalangan hadir dalam memimpin rapat Tim.

  2. Penataan administrasi seluruh kegiatan Tim.
  3. Mengumpulkan bahan-bahan usulan, desain, laporan awal, laporan perkembangan dan laporan akhir.

  4. Menyiapkan rapat, data dan publikasi prangko dan filateli.

ANGGOTA

:

  1. Melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan oleh Pengarah dan Ketua Tim.

  2. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Sekretaris Tim.

NARA SUMBER/ TENAGA AHLI

:

  1. Memberikan pertimbangan desain sesuai keahliannya
  2. Memberikan masukan rincian teknis terhadap apa yang akan ditampilkan pada prangko

SEKRETARIAT

:

  1. Melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan oleh Sekretaris Tim.

  2. Membantu kelancaran dalam urusan surat-menyurat, perlengkapan, ekspedisi, pengetikan, dokumentasi dan laporan adminstrasi.

 

SUSUNAN ANGGOTA TIM PEMBINAAN NASIONAL PERPRANGKOAN DAN FILATELI

PEMBINA

:

Menteri Perhubungan

PENGARAH

:

1. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi

 

 

2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi

 

 

3. Direktur Utama PT. Pos Indonesia

 

 

4. Direktur Utama Perum Peruri

 

 

5. DR. Sjamsuddin Tanuatmadja

PELAKSANA

:

 

 

Ketua Umum

:

Kepala Direktorat Bina Pos

Ketua I Bidang Perencanaan

:

Direktur Utama PT. Pos Indonesia

Ketua II

:

Ketua PP. Perkumpulan Filateli Indonesia

Ketua III

:

Kepala Subdit Prangko dan Filateli Ditjen Postel

Sekretaris

:

Kepala Seksi Prangko - Ditjen Postel

Wakil Sekretaris

:

Kepala Seksi Filateli - Ditjen Postel

ANGGOTA

:

  1. Sekretaris Ditjen Postel

NARA SUMBER

:

 

Unsur LIPI

:

Dr. Dedi Darnadi

Unsur LH

:

Drs. Imam Hendargo Abu Ismoyo, MA


RINCIAN TUGAS

TIM NASIONAL PEMBINAAN PERPRANGKOAN DAN FILATELI

PEMBINA

:

  1. Memimpin rapat lengkap Tim Nasional sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun untuk menetapkan prangko yang akan diterbitkan tahun yang akan datang.

  2. Menetapkan keputusan hasil rapat Tim Nasional.

PENGARAH

:

1. Memberikan arahan kepada pelaksana Tim Nasional.

2. Memberikan masukan kepada Pembina dalam pengambilan keputusan.

KETUA UMUM

:

  • Memimpin rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali;

  • Koordinasi bidang umum yang berkaitan dengan permasalahan prangko dan filateli

KETUA I

:

1. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan memimpin rapat Tim Nasional.

2. Koordinasi bidang penyusunan data prangko dan filateli, dan peningkatan mutu prangko dan benda filateli

KETUA II

:

  1. Mewakili Ketua Umum berhalangan hadir dalam memimpin rapat Tim Nasional.

  2. Koordinasi bidang etika perprangkoan dan perfilatelian

  1. Memberikan pertimbangan penyelesaian perselisihan yang timbul dalam perfilatelian

KETUA III

:

  1. Mewakili Ketua Umum bila berhalangan hadir dalam memimpin rapat

  2. Koordinasi bidang hubungan antar lembaga

SEKRETARIS

:

1. Mewakili Ketua bila berhalangan hadir dalam memimpin rapat Tim Nasional.

  1. Penataan administrasi seluruh kegiatan Tim Nasional.

3. Mengumpulkan bahan-bahan usulan, desain, laporan awal, laporan perkembangan dan laporan akhir.

4. Menyiapkan rapat, data dan publikasi prangko dan filateli.

ANGGOTA

:

1. Melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan oleh Pengarah dan Ketua Tim.

2. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Sekretaris Tim.

NARA SUMBER/ TENAGA AHLI

:

  1. Memberikan pertimbangan desain sesuai keahliannya

  2. Memberikan masukan rincian teknis terhadap apa yang akan ditampilkan pada prangko

SEKRETARIAT

:

1. Melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan oleh Sekretaris Tim.

2. Membantu kelancaran dalam urusan surat-menyurat, perlengkapan, ekspedisi, pengetikan, dokumentasi dan laporan adminstrasi.

Source: http://filateli.wasantara.net.id