MAKSIMAFILI
ISI :
Pengantar....MX - 1
Komponen Ekshibit
Maksimafili...MX - 1
Elemen Materi Maksimafili...MX - 1
Ketentuan Penjurian
Ekshibit Maksimafili...MX – 3
Kartu maksimum, sesuai
dengan definisi yang diterima oleh FIP tahun 1978, ialah benda filateli
yang mempunyai tiga kriteria pokok yaitu prangko, kartupos dan teraan
cap yang subjek (berupa gambar), tempat dan waktunya bersesuaian satu
dengan lainnya. Semua kriteria tersebut terdapat dalam sisi belakang (bagian
yang bergambar) dari kartupos, sedangkan sisi lainnya merupakan bidang
alamat.
Benda-benda kenangan
filateli yang memenuhi beberapa kriteria tersebut di atas, terletak pada
posisi yang baik namun tidak sesuai dengan definisi FIP, tidak dapat
dikelompokkan sebagai kartu maksimum.
- EKSHIBIT MAKSIMAFILI DAPAT
DIKELOMPOKKAN SEBAGAI BERIKUT :
- Koleksi-koleksi dari suatu negara
atau sekelompok negara (dapat disamakan dengan filatei Tradisional
dan Sejarah Pos) :
- Koleksi-koleksi ini terdiri atas
kartu-kartu maksimum dari suatu negara atau sekelompok negara
yang memiliki persamaan geografi, sejarah dan budaya.
- Tidak perlu disusun secara
kronologis.
- Ekshibit Tematik meliputi materi
yang mempunyai satu tema atau topik khusus dan tidak disusun
secara kronologis. Kartu maksimum dapat dimasukkan pada ekshibit
tematik :
- Untuk mengembangkan subjek (tema/topik)
yang dipilih.
- Untuk menekankan aspek yang tidak
terlihat secara jelas pada prangkonya sendiri.
- Dengan cara menyajikan cap-cap
khusus.
Peraturan tentang
Maksimafili untuk ekshibit semacam ini hendaknya diterapkan bersama-sama
dengan peraturan tentang ekshibit tematik.
- Studi-studi khusus dilakukan
berdasarkan unsur-unsur khusus kartu maksimum, berbagai kriteria
yang sesuai atau kedua cara tersebut diterapkan bersama-sama.
Periode-periode yang dirancang secara kronologis dapat ditampilkan
sebagai subjek studi tertentu.
- UNSUR-UNSUR EKSHIBIT PADA MAKSIMAFILI
Anggaran Dasar
Internasional untuk Maksimafili disetujui tahun 1974. Beberapa hal
dari anggaran dasar tersebut telah diterima oleh FIP yaitu :
- Pada sisi yang bergambar hanya dapat
ditempeli satu prangko tunggal saja.
Kartu maksimum yang dibuat
sebelum tahun 1974 dapat ditempeli prangko lebih dari satu, asalkan
setidak-tidaknya satu diantara prangko-prangko tersebut sesuai
dengan tema kartu posnya.
- Penggunaan label-label bergambar
yang didapat dari mesin penjaja prangko (Postal Vending Machine)
pada sisi yang bergambar dapat diterima.
Peraturan Khusus untuk
Penilaian Ekshibit-ekshibit Maksimafili telah disetujui pada Kongres FIP
ke-6 di Granada. Peraturan ini mencakup penjelasan tentang unsur-unsur
materi maksimafili sebagai berikut :
- Prangko yang tertempel harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
- Dalam kondisi sempurna.
- Berlaku untuk pengeposan (tidak
dinyatakan tidak berlaku).
- Materi berikut ini tidak boleh
digunakan : prangko pungut; prangko yang telah dicap terlebih
dahulu; meterai temple; prangko resmi kecuali bila dijual secara
umum kepada publik; prangko yang bertentangan dengan kode etik
UPU (Uni Pos Sedunia).
- Kartupos yang digunakan harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
- Harus memenuhi syarat konvensi UPU
yaitu minimum berukuran 90 mm x 140 mm, maksimum 105 mm x 148 mm.
- Paling sedikit 75% luas bagian
belakang kartupos harus digunakan untuk potret atau gambar.
- Ilustrasinya harus sesuai dengan
subjek/ tema prangko (atau salah satu dari pangko-prangko khusus
untuk kartu maksimum yang diterbitkan sebelum tahun 1974).
- Kartupos yang memuat gambar
reproduksi prangko tidak dapat diterima.
- Lebih disukai jika kartuposnya telah
terbit terlebih dahulu daripada prangkonya.
- Kartupos-kartupos yang dicetak
khusus untuk mereproduksi dokumen yang telah ada dapat diterima,
namun harus mengingat pada ketentuan (e) di atas.
- Gambar temple, guntingan, foto yang
diambil pribadi dan gambar/lukisan yang dipakai sebagai pengganti
kartupos bergambar, tidak dapat diterima sebagai kartu maksimum.
- Teraan cap harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
- Mencantumkan nama Kantor Pos dan
tanggal pengecapan.
- Teraan cap tanggal atau cappos
khusus harus :
- Dapat dibaca dengan jelas.
- Menyatukan prangko dengan kartupos
secara penuh.
- Desain gambar (ilustrasi) dan nama
Kantor Pos pada cap tanggal harus mempunyai kaitan erat dan
langsung dengan tema prangko dan ilustrasi kartuposnya.
- Pengecapan harus dilakukan pada saat
prangko tersebut masih dalam masa laku.
- Pengecapan harus sedekat mungkin
dengan tanggal penerbitan prangkonya.
Koleksi
Maksimafili pada Kelas Remaja harus dinilai berdasarkan peraturan untuk
Ekshibit Tradisional atau Tematik, tergantung pada subjeknya. Perlu
diingat bahwa beberapa hal merupakan cirri khas untuk bidang maksimafili
sehingga memerlukan penanganan secara khusus pula.
PERATURAN PENILAIAN UNTUK
EKSHIBIT MAKSIMAFILI
- Pengetahuan filateli diungkapkan
melalui uraian, misalnya tentang maksud yang terkandung pada
tanggal penerbitan, jenis materi, teraan cap, keanekaragaman (variaty).
- Pengertian tentang teraan cap
dibuktikan dengan memamerkan tipe-tipe alat yang digunakan;
periode penggunaannya; tempat dimana pengecapan dilakukan;
alasan pembuatan cap tersebut.
- Pengetahuan tentang kartupos
bergambar diungkapkan dengan adanya persesuaian antara ilustrasi
dengan subjek prangko yang dipakai, demikian pula mutu serta
kelangsungan kartupos yang digunakan.
- Riset Maksimafili diungkapkan
melalui studi tentang persesuaian antara subjek, tempat dan
tanggal.
- Teraan cap hari terbit pertama
hanya mempunyai arti penting bila teraan tersebut mempunyai
persesuaian dengan ketiga komponen dasar Maksimafili.
- Hanya lokasi yang sesungguhnya
dari suatu monumen, pemandangan atau tempat terjadinya peristiwa
dapat digunakan sebagai salah satu unsur kriteria dasar.
- Teraan cap pos untuk memperingati
tokoh terkenal dari suatu negara hendaknya diterakan di tempat
kelahiran atau kematian, tempat tinggal atau aktivitas tokoh
tersebut.
- Prangko-prangko yang memuat gambar
tokoh-tokoh terkenal dan prangko-prangko tentang ruang angkasa
dapat dicap di negeri asal, dengan syarat adanya jaminan tentang
penerbitan prangko tersebut.
- Peringatan kejadian-kejadian
penting harus memuat teraan cap yang berkaitan dengan peristiwa
tersebut.
- Prangko yang menampilkan gambar
pesawat terbang, kereta api atau kapal harus dikaitkan dengan
Bandar udara, stasiun kereta api, pelabuhan atau kantorpos yang
ada hubungannya dengan subjek yang tergambar di prangko.
- Peristiwa olah raga harus dicap di
tempat berlangsungnya kegiatan tersebut.
- Untuk kartu maksimum yang
menampilkan barang seni semacam lukisan-lukisan, patung-patung,
mosaik, barang-barang email, kaca timah berwarna, lukisan
dinding (frescoes), permadani serta benda-benda koleksi museum
dan koleksi seni hendaknya diingat hal-hal sebagai berikut :
- Teraan cap dapat dilakukan di
tempat benda-benda seni tersebut dipamerkan atau disimpan,
atau tempat pembuatannya.
Mengingat sifat seni yang
universal, teraan cap dari negara yang menerbitkan prangko dapat
diterima.
- Teraan cap dari negara yang
menjadi tuan rumah tempat benda-benda seni itu digelar
mempunyai nilai lebih tinggi dari cap yang manapun juga.
- Teraan cap kantor-kantor pos dari
suatu negara yang terletak di bawah hukum negara lain (misalnya
tempat-tempat penyelenggaraan pameran internasional) dapat
diterima dengan mengingat pada peraturan-peraturan yang berlaku
untuk Maksimafili.
- Pemandangan, peristiwa-peristiwa
penting, monumen-monumen dan sebagainya dari suatu negara tidak
dapat diterima sebagai Kartu Maksimum di negara lain, kecuali
dalam bentuk karya seni, misalnya lukisan.
- Kelangkaan (rarity) dapat
ditampilkan melalui kelangkaan dari tiga kriteria dasar :
prangko, kartupos atau teraan cap.
|