MAKSIMAFILI

ISI :

Pengantar....MX - 1

Komponen Ekshibit Maksimafili...MX - 1

Elemen Materi Maksimafili...MX - 1

Ketentuan Penjurian Ekshibit Maksimafili...MX – 3

 

Kartu maksimum, sesuai dengan definisi yang diterima oleh FIP tahun 1978, ialah benda filateli yang mempunyai tiga kriteria pokok yaitu prangko, kartupos dan teraan cap yang subjek (berupa gambar), tempat dan waktunya bersesuaian satu dengan lainnya. Semua kriteria tersebut terdapat dalam sisi belakang (bagian yang bergambar) dari kartupos, sedangkan sisi lainnya merupakan bidang alamat.

Benda-benda kenangan filateli yang memenuhi beberapa kriteria tersebut di atas, terletak pada posisi yang baik namun tidak sesuai dengan definisi FIP, tidak dapat dikelompokkan sebagai kartu maksimum.

  1. EKSHIBIT MAKSIMAFILI DAPAT DIKELOMPOKKAN SEBAGAI BERIKUT :
    1. Koleksi-koleksi dari suatu negara atau sekelompok negara (dapat disamakan dengan filatei Tradisional dan Sejarah Pos) :
      1. Koleksi-koleksi ini terdiri atas kartu-kartu maksimum dari suatu negara atau sekelompok negara yang memiliki persamaan geografi, sejarah dan budaya.
      2. Tidak perlu disusun secara kronologis.
    2. Ekshibit Tematik meliputi materi yang mempunyai satu tema atau topik khusus dan tidak disusun secara kronologis. Kartu maksimum dapat dimasukkan pada ekshibit tematik :
      1. Untuk mengembangkan subjek (tema/topik) yang dipilih.
      2. Untuk menekankan aspek yang tidak terlihat secara jelas pada prangkonya sendiri.
      3. Dengan cara menyajikan cap-cap khusus.

      Peraturan tentang Maksimafili untuk ekshibit semacam ini hendaknya diterapkan bersama-sama dengan peraturan tentang ekshibit tematik.

    3. Studi-studi khusus dilakukan berdasarkan unsur-unsur khusus kartu maksimum, berbagai kriteria yang sesuai atau kedua cara tersebut diterapkan bersama-sama. Periode-periode yang dirancang secara kronologis dapat ditampilkan sebagai subjek studi tertentu.
  2. UNSUR-UNSUR EKSHIBIT PADA MAKSIMAFILI
  3. Anggaran Dasar Internasional untuk Maksimafili disetujui tahun 1974. Beberapa hal dari anggaran dasar tersebut telah diterima oleh FIP yaitu :

    1. Pada sisi yang bergambar hanya dapat ditempeli satu prangko tunggal saja.
    2. Kartu maksimum yang dibuat sebelum tahun 1974 dapat ditempeli prangko lebih dari satu, asalkan setidak-tidaknya satu diantara prangko-prangko tersebut sesuai dengan tema kartu posnya.
    3. Penggunaan label-label bergambar yang didapat dari mesin penjaja prangko (Postal Vending Machine) pada sisi yang bergambar dapat diterima.

Peraturan Khusus untuk Penilaian Ekshibit-ekshibit Maksimafili telah disetujui pada Kongres FIP ke-6 di Granada. Peraturan ini mencakup penjelasan tentang unsur-unsur materi maksimafili sebagai berikut :

  1. Prangko yang tertempel harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Dalam kondisi sempurna.
    2. Berlaku untuk pengeposan (tidak dinyatakan tidak berlaku).
    3. Materi berikut ini tidak boleh digunakan : prangko pungut; prangko yang telah dicap terlebih dahulu; meterai temple; prangko resmi kecuali bila dijual secara umum kepada publik; prangko yang bertentangan dengan kode etik UPU (Uni Pos Sedunia).
  1. Kartupos yang digunakan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Harus memenuhi syarat konvensi UPU yaitu minimum berukuran 90 mm x 140 mm, maksimum 105 mm x 148 mm.
    2. Paling sedikit 75% luas bagian belakang kartupos harus digunakan untuk potret atau gambar.
    3. Ilustrasinya harus sesuai dengan subjek/ tema prangko (atau salah satu dari pangko-prangko khusus untuk kartu maksimum yang diterbitkan sebelum tahun 1974).
    4. Kartupos yang memuat gambar reproduksi prangko tidak dapat diterima.
    5. Lebih disukai jika kartuposnya telah terbit terlebih dahulu daripada prangkonya.
    6. Kartupos-kartupos yang dicetak khusus untuk mereproduksi dokumen yang telah ada dapat diterima, namun harus mengingat pada ketentuan (e) di atas.
    7. Gambar temple, guntingan, foto yang diambil pribadi dan gambar/lukisan yang dipakai sebagai pengganti kartupos bergambar, tidak dapat diterima sebagai kartu maksimum.
  2. Teraan cap harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Mencantumkan nama Kantor Pos dan tanggal pengecapan.
    2. Teraan cap tanggal atau cappos khusus harus :
    1. Dapat dibaca dengan jelas.
    2. Menyatukan prangko dengan kartupos secara penuh.
    1. Desain gambar (ilustrasi) dan nama Kantor Pos pada cap tanggal harus mempunyai kaitan erat dan langsung dengan tema prangko dan ilustrasi kartuposnya.
    2. Pengecapan harus dilakukan pada saat prangko tersebut masih dalam masa laku.
    3. Pengecapan harus sedekat mungkin dengan tanggal penerbitan prangkonya.

Koleksi Maksimafili pada Kelas Remaja harus dinilai berdasarkan peraturan untuk Ekshibit Tradisional atau Tematik, tergantung pada subjeknya. Perlu diingat bahwa beberapa hal merupakan cirri khas untuk bidang maksimafili sehingga memerlukan penanganan secara khusus pula.

PERATURAN PENILAIAN UNTUK EKSHIBIT MAKSIMAFILI

  1. Pengetahuan filateli diungkapkan melalui uraian, misalnya tentang maksud yang terkandung pada tanggal penerbitan, jenis materi, teraan cap, keanekaragaman (variaty).
  2. Pengertian tentang teraan cap dibuktikan dengan memamerkan tipe-tipe alat yang digunakan; periode penggunaannya; tempat dimana pengecapan dilakukan; alasan pembuatan cap tersebut.
  3. Pengetahuan tentang kartupos bergambar diungkapkan dengan adanya persesuaian antara ilustrasi dengan subjek prangko yang dipakai, demikian pula mutu serta kelangsungan kartupos yang digunakan.
  4. Riset Maksimafili diungkapkan melalui studi tentang persesuaian antara subjek, tempat dan tanggal.
  5. Teraan cap hari terbit pertama hanya mempunyai arti penting bila teraan tersebut mempunyai persesuaian dengan ketiga komponen dasar Maksimafili.
  6. Hanya lokasi yang sesungguhnya dari suatu monumen, pemandangan atau tempat terjadinya peristiwa dapat digunakan sebagai salah satu unsur kriteria dasar.
  7. Teraan cap pos untuk memperingati tokoh terkenal dari suatu negara hendaknya diterakan di tempat kelahiran atau kematian, tempat tinggal atau aktivitas tokoh tersebut.
  8. Prangko-prangko yang memuat gambar tokoh-tokoh terkenal dan prangko-prangko tentang ruang angkasa dapat dicap di negeri asal, dengan syarat adanya jaminan tentang penerbitan prangko tersebut.
  9. Peringatan kejadian-kejadian penting harus memuat teraan cap yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
  10. Prangko yang menampilkan gambar pesawat terbang, kereta api atau kapal harus dikaitkan dengan Bandar udara, stasiun kereta api, pelabuhan atau kantorpos yang ada hubungannya dengan subjek yang tergambar di prangko.
  11. Peristiwa olah raga harus dicap di tempat berlangsungnya kegiatan tersebut.
  12. Untuk kartu maksimum yang menampilkan barang seni semacam lukisan-lukisan, patung-patung, mosaik, barang-barang email, kaca timah berwarna, lukisan dinding (frescoes), permadani serta benda-benda koleksi museum dan koleksi seni hendaknya diingat hal-hal sebagai berikut :
    1. Teraan cap dapat dilakukan di tempat benda-benda seni tersebut dipamerkan atau disimpan, atau tempat pembuatannya.
    2. Mengingat sifat seni yang universal, teraan cap dari negara yang menerbitkan prangko dapat diterima.
    3. Teraan cap dari negara yang menjadi tuan rumah tempat benda-benda seni itu digelar mempunyai nilai lebih tinggi dari cap yang manapun juga.
  13. Teraan cap kantor-kantor pos dari suatu negara yang terletak di bawah hukum negara lain (misalnya tempat-tempat penyelenggaraan pameran internasional) dapat diterima dengan mengingat pada peraturan-peraturan yang berlaku untuk Maksimafili.
  14. Pemandangan, peristiwa-peristiwa penting, monumen-monumen dan sebagainya dari suatu negara tidak dapat diterima sebagai Kartu Maksimum di negara lain, kecuali dalam bentuk karya seni, misalnya lukisan.
  15. Kelangkaan (rarity) dapat ditampilkan melalui kelangkaan dari tiga kriteria dasar : prangko, kartupos atau teraan cap.
Source: http://filateli.wasantara.net.id