suratkabar.com

Domain For Sale


suratkabar.com
News Indonesia SuratkabarCom

A Gift For You.....

Sistem Baru Penomoran Prangko Dunia
30/12/2001 (00:00)

Click Here to Send Messege

[Kirim Pesan]

TOKYO (LoveIndonesiaPhilately) - Hasil Kongres UPU (Universal Postal Union ) di Beijing beberapa bulan lalu menghasilkan resolusi, mulai Januari 2002, akan diterapkan sistem penomoran prangko yang disebut dengan Sistem Penomoran WADP (World Association for the Development of Philately) atau disingkat WNS. Rupanya pos dunia ikut panik dengan semakin banyak dan pesatnya berkembangan prangko ilegal atau prangko palsu, termasuk pula prangko aspal (asli tapi palsu).

Meskipun demikian, dalam pelaksanaan nanti, kesepakatan ini tampaknya belum 100 persen didukung oleh para anggota UPU. Banyak alasan mengapa terjadi demikian, dan alasan yang paling berat adalah soal uang. Setiap terbit prangko baru, harus membayar 50 Swiss Francs (CHF) atau sekitar Rp 315.000 per prangko.

Misalnya terbit prangko peringatan seri Palang Merah Indonesia sebanyak lima prangko dalam satu seri itu. Maka, Indonesia harus membayar 5x50 CHF atau sebesar 250CHF atau sekitar Rp 1.575.000 untuk satu seri tersebut kepada Biro Interna-sional UPU. Pembayaran tentu saja dilakukan setahun sekali berdasarkan jumlah prangko yang telah terbit sebelumnya selama setahun.

Perhitungan pembayarannya juga cukup unik. Untuk pembayaran tahun 2002, perhitungannya adalah sebanyak jumlah prangko yang terbit mulai tanggal 1 Juli 2000 sampai dengan 20 Juni 2001. Mengapa demikian? Diperkirakan, jumlah prangko setiap tahun di setiap negara umumnya berjumlah sama, misalnya sekitar 50 keping prangko atau 10 seri (tiap seri lima prangko).

Maka, kelebihan atau kekurangan dana yang dibayarkan itu akan dimasukkan ke pos Dana Internasional bagi Pengembangan Filateli (DIPF).

Mengenal WADP

Sebelum berkembang lebih lanjut, misalnya, mengapa harus membayar 50CHF, perlu diurai terlebih dulu latar belakang pemunculan WNS (WADP Numbering System) ini.

WADP merupakan asosiasi dunia yang di dalamnya memiliki wakil dari unsur-unsur UPU, filatelis (FIP), pedagang prangko (IFSDA), penulis filateli (AIJP), Editor Katalog dan Penerbitan Buku (ASCAT). Kantor pusatnya berada di Bern, Swiss.

Kembali ke tahun 1990, kalangan filatelis dan UPU membuat dua simposium di markas besar UPU di Bern dan menghasilkan pembentukan Komisi Kontak UPU bagi Filateli (UPUCCP). Komisi ini tahun 1997 lalu berubah nama menjadi WADP. Pada Sidang Umum di Madrid tanggal 6 Oktober 2000, Shri BN Som terpilih menjadi Ketua WADP.

WADP bertugas mempromosikan hobi mengumpulkan prangko di dunia, meningkatkan kesadaran penggunaan kode etik filateli yang disetujui UPU, dan memonitor serta mengambil tindakan terhadap penerbitan prangko ilegal.

Suara di dalam asosiasi tersebut umumnya diwarnai kuat oleh suara filatelis di samping juga suara pihak pos. Sejak sepuluh tahun terakhir ini, para filatelis dan pos dunia sangat prihatin dengan perkembangan pesat produk benda filateli yang beraneka ragam, termasuk yang dianggap ilegal.

Mengapa dianggap ilegal? Karena, misalnya prangko, diterbitkan hanya untuk koleksi filatelis saja dan tidak dipakai untuk pemrangkoan sebenarnya di kantor pos untuk pengiriman surat atau paket.

Juga disebut ilegal karena prangko diterbitkan oleh suatu teritori atau negara yang ternyata tidak pernah ada. Katakanlah, misalnya ada prangko Republik Maluku Selatan (RMS), bukan prangko Indonesia. Tidak ada organisasi internasional mengakui prangko RMS karena wilayah atau negara ini tidak pernah ada selama ini.

Demikian pula disebut ilegal karena penerbitan prangko tersebut ternyata tidak sepengetahuan negara yang bersangkutan, tetapi hanya untuk mencari uang dari penjualan prangko yang dicetak sangat indah tersebut.

Atau, disebut ilegal karena prangko tersebut diterbitkan oleh suatu daerah atau negara yang tidak diakui oleh UPU. Organisasi UPU ini sendiri merupakan badan dunia, serangkai dengan badan dunia PBB. maka bila negara diakui kedaulatannya oleh PBB, umumnya otomatis diakui UPU juga.

Penerbitan ilegal tersebut jelas-jelas sangat mengganggu penerbitan dan peredaran benda filateli yang telah ada, Penerbitan dan penjualan benda-benda ilegal tersebut memiliki dampak negatif yang sangat serius kepada pasar filateli secara keseluruhan, tekan Dirjen Biro Internasional UPU, Thomas E Leavey dalam suratnya kepada semua anggota UPU dan WADP bulan November lalu.

Keprihatinannya, antara lain, dengan peredaran prangko ilegal, maka penghasilan pos akan berkurang drastis, akan menghancurkan reputasi sebuah negara di mata internasional, dan akan menggerogoti para kolektor dan investor filateli yang selama ini berjalan dengan baik. Misalnya, kolektor ini menjadi semakin pusing meneliti prangko yang akan dibelinya, apakah legal atau ilegal. Akhirnya, membuat susah kolektor dan investor dalam berkecimpung lebih lanjut di dunia filateli, karena lama-kelamaan menjadi semakin tidak percaya akan prangko akibat jumlah peredaran prangko ilegal jauh semakin banyak dibandingkan prangko legal.

Keprihatinan mendalam ini membuat semua organisasi yang terkait dengan benda filateli bersatu dan membuahkan ide penomoran prangko. Negara bagian Georgia telah mengumumkan tujuh halaman daftar seri prangko yang dianggap ilegal dan daftar tersebut akan didistribusikan oleh UPU.

Meskipun dalam Kongres UPU di Beijing telah disepakati penomoran prangko dengan WNS ini, juga didukung banyak negara, setiap anggota UPU haruslah mengisi formulir terlebih dulu, menyatakan secara resmi mendukung WNS, serta membayar sejumlah uang.

Negara yang sudah mengisi formulir dan setuju resmi akan penggunaan WNS, akan diterapkan mulai penerbitan prangko mulai 1 Januari 2002. Setiap prangko dari negara itu akan mendapatkan nomor unik dari UPU.

Prangko yang diterbitkan harus di-scan, diberikan penjelasan lengkap, termasuk data proteksi atau unsur-unsur perlindungan.

- Richard Susilo

Last modified: 27/12/2001 Suara Pembaruan


HOME | Today's News | Shopping

Copyright 1999-2001 © SuratkabarCom Online