|
Sistem Baru Penomoran Prangko Dunia
[Kirim Pesan]
TOKYO (LoveIndonesiaPhilately) - Hasil Kongres UPU (Universal Postal Union ) di Beijing beberapa
bulan lalu menghasilkan resolusi, mulai Januari 2002, akan diterapkan
sistem penomoran prangko yang disebut dengan Sistem Penomoran WADP
(World Association for the Development of Philately) atau disingkat
WNS. Rupanya pos dunia ikut panik dengan semakin banyak dan pesatnya
berkembangan prangko ilegal atau prangko palsu, termasuk pula prangko
aspal (asli tapi palsu).
Meskipun demikian, dalam pelaksanaan nanti, kesepakatan ini tampaknya
belum 100 persen didukung oleh para anggota UPU. Banyak alasan mengapa
terjadi demikian, dan alasan yang paling berat adalah soal uang.
Setiap terbit prangko baru, harus membayar 50 Swiss Francs (CHF) atau
sekitar Rp 315.000 per prangko.
Misalnya terbit prangko peringatan seri Palang Merah Indonesia
sebanyak lima prangko dalam satu seri itu. Maka, Indonesia harus
membayar 5x50 CHF atau sebesar 250CHF atau sekitar Rp 1.575.000 untuk
satu seri tersebut kepada Biro Interna-sional UPU. Pembayaran tentu
saja dilakukan setahun sekali berdasarkan jumlah prangko yang telah
terbit sebelumnya selama setahun.
Perhitungan pembayarannya juga cukup unik. Untuk pembayaran tahun
2002, perhitungannya adalah sebanyak jumlah prangko yang terbit mulai
tanggal 1 Juli 2000 sampai dengan 20 Juni 2001. Mengapa demikian?
Diperkirakan, jumlah prangko setiap tahun di setiap negara umumnya
berjumlah sama, misalnya sekitar 50 keping prangko atau 10 seri (tiap
seri lima prangko).
Maka, kelebihan atau kekurangan dana yang dibayarkan itu akan
dimasukkan ke pos Dana Internasional bagi Pengembangan Filateli (DIPF).
Mengenal WADP
Sebelum berkembang lebih lanjut, misalnya, mengapa harus membayar
50CHF, perlu diurai terlebih dulu latar belakang pemunculan WNS (WADP
Numbering System) ini.
WADP merupakan asosiasi dunia yang di dalamnya memiliki wakil dari
unsur-unsur UPU, filatelis (FIP), pedagang prangko (IFSDA), penulis
filateli (AIJP), Editor Katalog dan Penerbitan Buku (ASCAT). Kantor
pusatnya berada di Bern, Swiss.
Kembali ke tahun 1990, kalangan filatelis dan UPU membuat dua
simposium di markas besar UPU di Bern dan menghasilkan pembentukan
Komisi Kontak UPU bagi Filateli (UPUCCP). Komisi ini tahun 1997 lalu
berubah nama menjadi WADP. Pada Sidang Umum di Madrid tanggal 6
Oktober 2000, Shri BN Som terpilih menjadi Ketua WADP.
WADP bertugas mempromosikan hobi mengumpulkan prangko di dunia,
meningkatkan kesadaran penggunaan kode etik filateli yang disetujui
UPU, dan memonitor serta mengambil tindakan terhadap penerbitan
prangko ilegal.
Suara di dalam asosiasi tersebut umumnya diwarnai kuat oleh suara
filatelis di samping juga suara pihak pos. Sejak sepuluh tahun
terakhir ini, para filatelis dan pos dunia sangat prihatin dengan
perkembangan pesat produk benda filateli yang beraneka ragam, termasuk
yang dianggap ilegal.
Mengapa dianggap ilegal? Karena, misalnya prangko, diterbitkan hanya
untuk koleksi filatelis saja dan tidak dipakai untuk pemrangkoan
sebenarnya di kantor pos untuk pengiriman surat atau paket.
Juga disebut ilegal karena prangko diterbitkan oleh suatu teritori
atau negara yang ternyata tidak pernah ada. Katakanlah, misalnya ada
prangko Republik Maluku Selatan (RMS), bukan prangko Indonesia. Tidak
ada organisasi internasional mengakui prangko RMS karena wilayah atau
negara ini tidak pernah ada selama ini.
Demikian pula disebut ilegal karena penerbitan prangko tersebut
ternyata tidak sepengetahuan negara yang bersangkutan, tetapi hanya
untuk mencari uang dari penjualan prangko yang dicetak sangat indah
tersebut.
Atau, disebut ilegal karena prangko tersebut diterbitkan oleh suatu
daerah atau negara yang tidak diakui oleh UPU. Organisasi UPU ini
sendiri merupakan badan dunia, serangkai dengan badan dunia PBB. maka
bila negara diakui kedaulatannya oleh PBB, umumnya otomatis diakui UPU
juga.
Penerbitan ilegal tersebut jelas-jelas sangat mengganggu penerbitan
dan peredaran benda filateli yang telah ada, Penerbitan dan penjualan
benda-benda ilegal tersebut memiliki dampak negatif yang sangat serius
kepada pasar filateli secara keseluruhan, tekan Dirjen Biro
Internasional UPU, Thomas E Leavey dalam suratnya kepada semua anggota
UPU dan WADP bulan November lalu.
Keprihatinannya, antara lain, dengan peredaran prangko ilegal, maka
penghasilan pos akan berkurang drastis, akan menghancurkan reputasi
sebuah negara di mata internasional, dan akan menggerogoti para
kolektor dan investor filateli yang selama ini berjalan dengan baik.
Misalnya, kolektor ini menjadi semakin pusing meneliti prangko yang
akan dibelinya, apakah legal atau ilegal. Akhirnya, membuat susah
kolektor dan investor dalam berkecimpung lebih lanjut di dunia
filateli, karena lama-kelamaan menjadi semakin tidak percaya akan
prangko akibat jumlah peredaran prangko ilegal jauh semakin banyak
dibandingkan prangko legal.
Keprihatinan mendalam ini membuat semua organisasi yang terkait dengan
benda filateli bersatu dan membuahkan ide penomoran prangko. Negara
bagian Georgia telah mengumumkan tujuh halaman daftar seri prangko
yang dianggap ilegal dan daftar tersebut akan didistribusikan oleh UPU.
Meskipun dalam Kongres UPU di Beijing telah disepakati penomoran
prangko dengan WNS ini, juga didukung banyak negara, setiap anggota
UPU haruslah mengisi formulir terlebih dulu, menyatakan secara resmi
mendukung WNS, serta membayar sejumlah uang.
Negara yang sudah mengisi formulir dan setuju resmi akan penggunaan
WNS, akan diterapkan mulai penerbitan prangko mulai 1 Januari 2002.
Setiap prangko dari negara itu akan mendapatkan nomor unik dari UPU.
Prangko yang diterbitkan harus di-scan, diberikan penjelasan lengkap,
termasuk data proteksi atau unsur-unsur perlindungan.
- Richard Susilo
Last modified: 27/12/2001 Suara Pembaruan
HOME | Today's News | Shopping Copyright 1999-2001
© SuratkabarCom Online
|