ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN FILATELIS INDONESIA
ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN FILATELIS INDONESIA
PEMBUKAAN
Penerbitan prangko pertama di dunia di Inggris
tanggal 6 Mei 1840 membuka lembaran sejarah baru bagi kemajuan pelayanan pos dan
memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi kehidupan umat manusia di seluruh
dunia. Kepeloporan Inggris untuk mengefisienkan pelayanan pos tersebut kemudian
diikuti oleh semua negara di dunia.
Lahirnya prangko ternyata juga menimbulkan
kegemaran atau hobi baru untuk mengumpulkan prangko, yang kemudian secara
populer dikenal dengan sebutan filateli. Selanjutnya terbentuklah perkumpulan
ĆEperkumpulan kolektor prangko atau filateli di seluruh dunia.
Prangko pertama di Indonesia terbit tanggal 1
April 1864, ketika Nusantara masih di bawah kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.
Tanggal 29 Maret 1922 sekelompok kolektor
prangko mendirikan klub filateli di Jakarta (Batavia saat itu) yang mereka
namakan "Postzegelverzamelaars Club Batavia". Perkumpulan ini
mendapat pengakuan dari penguasa setempat pada tanggal 29 Maret 1922. Aspirasi
lokal di berbagai tempat di Indonesia dihimpun dalam suatu wadah menjadi gerakan
terorganisasi secara nasional dan diwujudkan dalam pembentukan "Nederlandsch
Indische Vereeniging van Postzegel Verzamelaars" pada tanggal 15
Agustus 1940 sebagai lanjutan "Postzegelverzamelaar Club Batavia" dan
berkedudukan di Jakarta.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia nama perkumpulan diubah menjadi "Algemene Vereeniging Voor
Philatelisten In Indonesia" dan kemudian pada tahun 1953 menjadi
Perkumpulan Umum philateli Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1965 menjadi
Perkumpulan Philatelis Indonesia (PPI) dan akhirnya dalam tahun 1985 menjadi Perkumpulan
Filatelis Indonesia (PFI).
Untuk dapat mengikuti perkembangan filateli di
dunia internasional pada tahun 1969 Indonesia menjadi anggota FÈdÈration
International de PhilatÈlie (FIP) yang berkedudukan di Swiss. Pada tahun
1974 Indonesia dan beberapa anggota FIP lainnya di wilayah Asia mendirikan
sebuah federasi filateli regional yang berkedudukan di Singapura dengan nama Federation
of Inter ĆEAsian Philately (FIAP), yang anggotanya mencakup organisasi
perkumpulan filateli di wilayah Asia ĆEPasifik.
Sejak lahirnya PFI bukan merupakan organisasi
politik, melainkan suatu organisasi hobby yang bersifat nasional, tidak mencari
keuntungan, dan terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita,
tua maupun muda tanpa membeda-bedakan status sosial, tingkat kehidupan,
kedudukan/jabatan maupun agama. Organisasi ini bertujuan untuk memajukan dan
mengembangkan filateli dalam arti seluas-luasnya di seluruh tanah air serta
mempererat hubungan, memperluas wawasan, menjalin persaudaraan dan persahabatan
serta meningkatkan kerja sama antar filatelis baik nasional maupun internasional.
Filateli sebagai suatu kegiatan di luar
sekolah mengandung aspek pendidikan yang berdampak positif bagi pembinaan dan
pengembangan watak generasi muda bangsa. Oleh karena itu PFI berkewajiban untuk
berperan serta aktif membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan nasional
di bidang pembinaan dan pengembangan generasi muda melalui kegiatan filateli.
Dengan dijiwai semangat perjuangan yang tinggi
dan tekad untuk memasyarakatkan filateli dan memfilatelikan masyarakat, maka
disusunlah Anggaran Dasar Perkumpulan Filatelis Indonesia yang berasaskan
Pancasila :
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
- Nama perkumpulan adalah "Perkumpulan Filatelis
Indonesia" disingkat PFI, yang dalam bahasa Inggris disebut The
Indonesian Philatelists Association disingkat IPA.
- PFI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
- PFI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Tanggal 29 Maret ditetapkan sebagai Hari Filateli Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 3
Asas
PFI berasaskan Pancasila
Pasal 4
Tujuan
PFI mempunyai tujuan:
- memajukan dan mengembangkan filateli dalam arti kata
seluas-luasnya sebagai alat penunjang pembangunan nasional;
- menumbuh-kembangkan serta meningkatkan kualitas dan
kuantitas klub ĆEklub filateli dan para anggotanya di seluruh Indonesia;
- mempererat hubungan dan kerja sama filatelis di seluruh
Indonesia dan antara filatelis Indonesia dengan filatelis luar negeri;
- turut mewujudkan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya,
yakni manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur
sebagai subjek pembangunan nasional.
Pasal 5
Fungsi
PFI berfungsi sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan filateli bagi masyarakat terutama bagi generasi muda melalui
kegiatan-kegiatan filateli yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan dan perkembangan masyarakat Indonesia.
Pasal 6
Tugas Pokok
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, maka PDI mempunyai tugas pokok memasyarakatkan filateli dan
memfilatelikan masyarakat dalam arti kata seluas-luasnya.
BAB III.
SIFAT DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
PFI adalah organisasi hobby yang bersifat
nasional, non politik dan tidak mencari keuntungan (non-profit).
Pasal 8
Usaha
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, PFI berusaha dengan daya dan kemampuan serta sarana yang ada
melalui upaya dan kegiatan sebagai berikut:
- mendorong tumbuhnya klub-klub filateli di seluruh tanah
air;
- meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota klub
filateli melalui penyelenggaraan pameran filateli, ceramah, seminar,
pertemuan dan kegiatan-kegiatan sejenis;
- mengusahakan agar para filatelis dengan mudah dapat
memperoleh dan mengumpulkan benda-benda filateli;
- memajukan pertukaran benda-benda filateli di antara para
filatelis;
- mendorong tumbuhnya kegiatan-kegiatan lelang prangko dan
benda filateli bertaraf nasional dan internasional dengan menyelenggarakan
lelang lisan maupun tertulis;
- membangun dan memelihara perpustakaan filateli;
- menyelenggarakan penerbitan berkala mengenai filateli;
- menyelenggarakan pertemuan-pertemuan filateli baik tingkat
nasional maupun internasional;
- menyelenggarakan pameran-pameran filateli yang
diperlombakan baik tingkat lokal, daerah, maupun internasional.
- menyelenggarakan dan memelihara hubungan erat dan kerja
sama dengan administrasi pos dan lebaga-lembaga nasional maupun
internasional yang membidangi urusan pos dan filateli;
- mendorong perkumpulan-perkumpulan filateli untuk memberikan
perhatian khusus kepada remaja agar dapat mengisi waktu luang mereka dengan
kegiatan filateli;
- mengadakan kerja sama dengan perkumpulan-perkumpulan
filateli di luar negeri;
- memberikan sumbangan pemikiran dan petimbangan kepada
pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang filateli dan memberikan
sumbangan pemikiran mengenai perfilatelian kepada masyarakat yang memerlukan.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi
- Di tingkat Pusat terdapat Pengurus Pusat (PP) PFI yang
wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Di setiap Daerah Tingkat I terdapat Pengurus Daerah (PD) PFI
yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Daerah Tingkat I yang bertalian.
- Di setiap Daerah Tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya)
terdapat Pengurus Cabang (PC) PFI yang wilayah kerjanya meliputi seluruh
wilayah Daerah Tingkat II yang bertalian.
- PC PFI dapat pula dibentuk di tempat bukan ibu kota Daerah
Tingkat II dengan potensi filateli yang cukup tinggi dan sekurang-kurangnya
terdapat Kantor Pos Kelas VI.
Pasal 10
Keanggotaan
- Anggota PFI bukan merupakan perseorangan melainkan berupa
klub-klub (perkumpulan) filateli. PC PFI menampung permintaan para peminat/filatelis
perseorangan untuk menjadi (calon) anggota PFI. Setelah memungkinkan, segera
dibentuk klub filateli sebagai anggota Cabang PFI yang bersangkutan.
- Suatu klub filateli dapat menjadi anggota PFI apabila jumlah
anggotanya sedikit-dikitnya 10 (sepuluh) orang.
- Setiap klub filateli bebas menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga masing-masing, asal tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PFI.
- Klub filateli yang ingin menjadi anggota PFI harus mengajukan
surat permohonan kepada PC yang bersangkutan atau kepada PD terdekat apabila
di Daerah Tingkat II yang bersangkutan belum terdapat PC. Dalam hal tersebut
terakhir, keanggotaan klub filateli dimaksud untuk sementara dicatat dan
dikoordinasikan oleh PD sampai PC di Daerah Tingkat II yang bersangkutan
terbentuk.
- Setiap klub wajib membayar iuran tahunan yang besarnya
ditetapkan dalam Musyawarah Daerah atau Rapat Tahunan Daerah.
- Setiap klub wajib melaporkan posisi jumlah anggotanya setiap
3 (tiga) bulan sekali.
- Keanggotaan sebuah klub berakhir apabila:
- Klub dibubarkan;
- Klub mengundurkan diri dengan pemberitahuan tertulis yang
ditandatangani oleh pengurus terakhir;
- Klub tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
Pasal 11
Kepengurusan
- Pengurus Pusat (PP)
- PP terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua Umum, Wakil Ketua
Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Sekretaris I,
Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II, dan Ketua-Ketua Bidang menurut
kebutuhan. Di samping itu terdapat Dewan Penasihat terdiri atas
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Ketua Umum dipilih melalui Formatir yang ditunjuk oleh
Kongres yang diadakan 5 (lima) tahun sekali.
- Formatir dapat terdiri atas satu Tim.
- PP mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun. Ketua Umum dapat
dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
dan setelah akhir masa jabatan duduk sebagai Dewan Penasihat. Anggota PP
lainnya dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa jabatan
berturut-turut dalam jabatan yang sama.
- PP dibantu oleh sebuah sekretariat dengan tenaga
profesional di bawah Sekjen.
- PP mempunyai tugas:
- Melaksanakan semua keputusan Kongres;
- Mengelola PFI sebaik-baiknya guna mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Mengelola keuangan secara lengkap melalui Bendahara dan
selalu sepengetahuan Ketua.
- Menghadiri musyawarah-musyawarah Daerah dan melantik PD
baru.
- Menyelenggarakan Rapat Tahunan Nasional yang dihadiri
oleh PP dan wakil-wakil dari PD-PD.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
Kongres.
g. Rapat pleno PP diadakan sekurang-kurangnya satu kali setiap
3 (tiga) bulan
h. Dewan Penasihat mempunyai tugas memberikan
pertimbangan-pertimbangan dan saran-saran kepada PP
baik diminta maupun
tidak.
- Pengurus Daerah (PD)
- PD terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-Ketua Seksi sesuai kebutuhan.
- Ketua dipilih dalam Musyawarah Daerah yang diselenggarakan
setiap 3 (tiga) tahun.
- PD mempunyai masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Ketua
sedapat mungkin adalah tokoh masyarakat setempat yang mempunyai minat
terhadap perfilatelian. Ketua dapat dipilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali
masa jabatan berturut-turut. Anggota PD lainnya dapat dipilih
sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan
yang sama.
- PD mempunyai tugas:
- Melaksanakan semua keputusan Musyawarah Daerah;
- Memberikan bimbingan dan melakukan koordinasi terhadap
Cabang-Cabang PFI di daerahnya;
- Menyelenggarakan keuangan PD;
- Membentuk dan melantik PC baru di daerahnya;
- Mendorong pertumbuhan klub-klub filateli baru di
daerahnya;
- Menyelenggarakan Rapat Tahunan Daerah yang dihadiri oleh
PP dan wakil-wakil dari PC-PC;
- Menyelenggarakan pameran tingkat regional sekali setahun;
- Menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada Musyawarah Daerah dan memilih Ketua PD baru pada akhir
masa jabatannya.
- Menyelenggarakan pameran tingkat nasional apabila
ditunjuk dalam Rapat Tahunan Nasional.
- Pengurus Cabang (PC)
- PC terdiri atau sekurang-kurangnya Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-Ketua Seksi sesuai kebutuhan.
- Ketua dipilih oleh Musyawarah Cabang yang diselenggarakan
setiap 2 (dua) tahun sekali.
- PC mempunyai masa jabatan 2 (dua) tahun. Ketua sedapat
mungkin adalah tokoh masyarakat setempat yang mempunyai minat terhadap
perfilatelian. Ketua dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali
masa jabatan berturut-turut. Anggota PC lainnya dapat dipilih
sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam
jabatan yang sama.
- PC mempunyai tugas:
- Melaksanakan semua keputusan Musyawarah Cabang;
- Merangsang pertumbuhan klub ĆEklub filateli baru di
daerahnya;
- Menyelenggarakan Rapat Tahunan Cabang;
- Menyelenggarakan pameran tingkat lokal sekali setahun;
- Menyelenggarakan keuangan PC;
- Melaporkan posisi jumlah anggota masing-masing anggota
Cabang kepada PD dan PP;
- Menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada Musyawarah Cabang.
BAB V
KONGRES, MUSYAWARAH DAERAH,
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 12
Kongres
- Dalam tubuh PFI kekuasaan tertinggi dipegang oleh Kongres
yang dihadiri oleh PP dan utusan-utusan Daerah.
- PP menyelenggarakan Kongres pada akhir masa jabatannya guna
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, kebijaksanaan, dan kegiatannya.
- Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat sangat mendesak,
maka di antara dua Kongres dapat diadakan Kongres Luar Biasa.
- Pimpinan Kongres adalah suatu presidium yang dipilih oleh
Kongres.
Pasal 13
Musyawarah Daerah
- PD memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada
Musyawarah Daerah pada akhir jabatannya 3 (tiga) tahun sekali.
- Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat sangat mendesak,
maka di antara dua Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar
Biasa.
- Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Daerah.
Pasal 14
Musyawarah Cabang
- PC memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada
Musyawarah Cabang pada akhir masa jabatannya 2 (dua) tahun sekali.
- Jika ada hal-hal luar biasa dan bersifat sangat mendesak,
maka di antara dua Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar
Biasa.
- Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Cabang.
Pasal 15
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, PP
PFI dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan
- Keuangan PP diusahakan melalui:
- Yayasan Filateli.
- Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Keuangan PD dan PC berasal dari:
- Iuran anggota;
- Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
- Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Kongres
yang dihadiri oleh utusan Daerah, sekurang-kurangnya meliputi duapertiga (2/3)
dari jumlah Daerah.
- Usul perubahan Anggaran Dasar diterima oleh Kongres jika
disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) dari jumlah suara yang
hadir.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pembubaran
- Pembubaran PFI hanya dapat dilakukan oleh Kongres bilamana
empat perlima (4/5) suara dalam Kongres menyetujui. Kongres harus dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga (2/3) jumlah Daerah.
- Pada pembubaran PFI seluruh saldo dan harta benda milik PDI
akan disumbangkan kepada badan-badan sosial yang ditentukan oleh Kongres.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga PFI
- Anggaran Dasar PFI dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga PFI.
- Anggaran Rumah Tangga PFI ditetapkan oleh PP PFI dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar PFI.
BAB X
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
- Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh PP PFI di Jakarta pada
tanggal 1 Desember 1996 berdasarkan Keputusan Kongres Nasional ke V PFI nomor
004/KONGRES-PFI/III/96 tanggal 29 Maret 1996.
- Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini maka ketentuan-ketentuan
dalam Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN FILATELIS
INDONESIA
Pasal 1
Lambang
Sebagai tanda pengenal Perkumpulan Filatelis Indonesia (PFI),
ditetapkan lambang berupa gambar sampul surat dengan latar belakang motif
batik dalam lingkaran. Di bawah lingkaran tertulis "Perkumpulan Filatelis
Indonesia" yang disusun dalam tiga baris. Gambar dan tulisan tersebut di
beri bingkai segi empat panjang berdiri, dan bentuk garis perforasi.
Keseluruhan logo berwarna biru muda.
Lambang PFI tersebut digunakan di semua kepengurusan PFI,
baik pusat, daerah maupun cabang, serta panitia yang dibentuk oleh PFI.
Untuk lebih memperjelas keberadaan PFI terutama dalam
acara-acara resmi, maka di tingkat pusat dibuat sebuah Panji PFI dan di
tingkat daerah serta cabang dibuat masing-masing sebuah Pataka PFI dengan
desain berupa lambang PFI.
Panji dan Pataka PFI dibuat dari kain beludru berwarna biru
tua dengan bentuk segi empat panjang berdiri yang diikatkan bagian tengah
atasnya pada tiang kayu. Ukuran Panji PFI dua kali ukuran Pataka PFI. Khusus
untuk Pataka PFI, di bawah lambang PFI ditambahkan tulisan nama daerah atau
cabang PFI setempat.
Penggunaan lambang, Panji, dan Pataka PFI serta ukuran dan
bentuknya akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 2
Tujuan
- Untuk mencapai tujuan PFI sebagaimana dimaksud Pasal 4
Anggaran Dasar (AD) PFI, maka semua tingkat kepengurusan PFI harus
mengupayakan pengembangan filateli dalam arti seluas-luasnya.
- Pengembangan filateli dilakukan melalui kerja sama dengan
semua pihak yang terkait, terutama jajaran Departemen Pariwisata Pos dan
Telekomunikasi.
- Dalam pengembangan filateli, sasaran utama ditujukan kepada
generasi muda.
Pasal 3
Pembinaan
- Upaya untuk mencapai tujuan PFI juga dilakukan dengan
mengadakan pembinaan kepada para filatelis. Pembinaan dilakukan secara lisan
dalam bentuk kegiatan yang menarik, penyuluhan dan sejenisnya serta dalam
bentuk tertulis. Untuk pembinaan dalam bentuk tertulis, Pengurus PFI
mengusahakan penerbitan berupa majalah atau buletin. Penerbitan itu sekaligus
sebagai media komunikasi antara sesama filatelis.
- Selain dalam bentuk majalah atau buletin, Pengurus PFI
mengusahakan adanya bahan-bahan tertulis mengenai penyuluhan filateli yang
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Pengurus Pusat (PP) PFI.
Pasal 4
Organisasi
- Bentuk dan susunan organisasi PFI terdiri atas:
- Pengurus Pusat yang berkedudukan di ibukota Negara Republik
Indonesia.
- Pengurus Daerah yang berkedudukan di ibukota Daerah Tingkat
I.
- Pengurus Cabang yang berkedudukan di ibukota Daerah Tingkat
II atau di kota yang sekurang-kurangnya terdapat Kantor Pos Kelas VI.
- Klub-klub filatelis yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Sebutan resmi bagi masing-masing tingkatan kepengurusan PFI
dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Pengurus Pusat Perkumpulan Filatelis Indonesia, disingkat
PP PFI.
- Pengurus Daerah Perkumpulan Filatelis Indonesia, disingkat
PD PFI, diikuti nama Daerah Tingkat I yang bertalian.
Contoh: - PD PFI DI Aceh
- PD PFI DKI Jakarta
- PD PFI Irian Jaya
c. |
Pengurus Cabang Perkumpulan
Filatelis Indonesia, disingkat PC PFI, diikuti nama Daerah Tingkat II yang bertalian |
Contoh: - PC PFI Kabupaten Lombok Barat
- PC PFI Kotamadya Bandar Lampung.
Dalam hal ibukota Kabupaten yang sama (satu
lokasi) dengan Kotamadya dan kepengurusan PFI belum dapat dibentuk
masing-masing, maka PC PFI kedua Daerah Tingkat II itu dapat digabung dengan
sebutan resmi: PC PFI Kabupaten/KotamadyaĆE.
Contoh : - PC-PFI Kabupaten/Kotamadya
Sukabumi.
d. Klub filateli (nama klub), Cabang PFI
ĆEĆEĆEĆEĆEĆEĆEĆE.
- Pengurus Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua Umum,
Wakil Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Jenderal, Sekretaris I,
Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II, dan Ketua-ketua Bidang. Jumlah dan
jenis bidang yang ditetapkan menurut kebutuhan. Di samping itu ada Dewan
Penasihat terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, yang bertugas
memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada PP PFI baik diminta maupun
tidak. Ketua Umum PP PFI ditetapkan oleh Kongres.
- Pengurus Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara, dan Ketua-Ketua Seksi,
Ketua PD PFI ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
- Pengurus Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-Ketua Seksi. Ketua PC PFI
ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
- PC PFI yang telah terbentuk, akan tetapi belum cukup
mempunyai Klub Filateli sebagaimana ditentukan dalam D PFI Pasal 9 ayat (3),
wajib mengusahakan terbentuknya Klub-klub Filateli dalam wilayah kerjanya
sehingga jumlah minimal 5 (lima) Klub.
- Kepengurusan PFI untuk tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang
tidak dibenarkan dirangkap oleh orang yang sama. Apabila seorang anggota PD
PFI terpilih menjadi anggota PP PFI atau seorang anggota PC PFI terpilih
menjadi anggota PP/PD PFI maka yang bersangkutan harus memilih salah satu.
- Dalam hal terjadi kekosongan pengurus dan/atau tidak
aktifnya pengurus PFI, maka dapat diadakan pergantian dan/atau pengisian
jabatan pengurus antar waktu.
- Pergantian dan/atau pengisian jabatan pengurus antar waktu
harus dilakukan melalui prosedur:
- diputuskan dalam suatu rapat Pengurus PFI yang bersangkutan;
- diumumkan dalam Rapat Tahunan PFI yang bersangkutan.
- Hal-hal lain yang menyangkut pergantian dan/atau pengisian
jabatan pengurus antar waktu akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 5
Keanggotaan
- Sebagaimana ditetapkan pada AD PFI Pasal 10 ayat (1), maka
anggota PFI bukan merupakan perseorangan, melainkan berupa klub-klub Filateli
yang dapat mempunyai AD/ART PFI.
- Dalam masa peralihan yang selama-lamanya 3 (tiga) tahun sejak
berlakunya ART ini, PC PFI dapat menerima permintaan para peminat/filatelis
perseorangan untuk menjadi (calon) anggota PFI, PC PFI melakukan pembinaan
terhadap mereka dan setelah memungkinkan segera dibentuk Klub Filateli sebagai
anggota Cabang PFI yang bersangkutan.
- Tanpa mengurangi arti ketentuan pada ayat (1), PFI dapat
mengangkat anggota khusus dalam dua kategori:
- Anggota kehormatan, yaitu perseorangan yang sangat berjasa
bagi pengembangan kegiatan filateli.
- Anggota donatur, yaitu perseorangan atau badan yang dengan
sukarela bersedia secara teratur dan terus-menerus memberi sumbangan kepada
PFI.
- Anggota kehormatan dan anggota donatur terdiri atas:
- Anggota kehormatan dan anggota donatur PFI tingkat pusat
yang pengangkatannya harus diusulkan dan disetujui oleh Kongres.
- Anggota kehormatan dan anggota donatur PFI tingkat daerah
yang pengangkatannya harus diusulkan dan disetujui oleh Musyawarah Daerah.
- Anggota kehormatan dan anggota donatur PFI tingkat cabang
yang pengangkatannya harus diusulkan dan disetujui oleh Musyawarah Cabang.
2. |
Anggota kehormatan dan anggota donatur PFI berhak
menghadiri Kongres atau Musyawarah sesuai tingkatannya. |
Pasal 6
Kartu Tanda Anggota
- Setiap anggota Klub Filateli anggota PFI wajib memiliki Kartu
Tanda Anggota.
- Kartu Tanda Anggota memuat:
- Nomor anggota.
- Nama anggota.
- Tempat/tanggal lahir.
- Alamat.
- Masa laku.
- Nama klub.
- Nama Cabang PFI.
- Lambang PFI dilengkapi dengan foto dan tanda tangan.
- Ketentuan mengenai bentuk, ukuran dan tata penggunaan Kartu
Tanda Anggota ditetapkan oleh PP PFI dengan peraturan tersendiri.
Pasal 7
Pengurus Pusat
- PP PFI mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun, dengan
ketentuan dapat dipilih sebanyak-banyaknya dua kali berturut-turut untuk
jabatan yang sama.
- PP PFI wajib melaksanakan program kegiatan yang garis-garis
besar pedomannya telah ditetapkan oleh Kongres dan mengambil langkah-langkah
yang perlu untuk pelaksanaannya.
- PP PFI mengusahakan kerja sama yang baik dengan semua
instansi terkait sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) ART ini.
- PP PFI wajib menyampaikan laporan kegiatan organisasi dan
keuangan tahun berjalan pada Kongres dan Rapat Tahunan Nasional.
- PP PFI melantik PD PFI dan menerbitkan Surat Keputusan
pengukuhannya.
Pasal 8
Pengurus Daerah
- PD PFI mempunyai masa jabatan 3 (tiga) tahun, dengan
ketentuan dapat dipilih sebanyak-banyaknya dua kali berturut-turut untuk
jabatan yang sama.
- PD PFI wajib memberikan bimbingan dan motivasi kepada
cabang-cabang PFI yang ada di wilayah kerjanya, sehingga tercapai koordinasi
yang baik.
- PD PFI mengusahakan kerja sama yang baik dengan semua
instansi terkait sesuai pasal 2 ayat (2) ART ini.
- PD PFI wajib menyampaikan laporan kegiatan organisasi dan
keuangan tahun berjalan pada Rapat Tahunan Nasional dan Musyawarah Daerah
serta Rapat Tahunan Daerah.
- PD PFI wajib mewajibkan laporan kegiatan organisasi dan
hal-hal khusus yang terjadi di wilayah kerjanya setiap awal tahun mengenai
tahun sebelumnya kepada PP PFI.
- PD PFI melantik PC PFI yang ada di wilayah kerjanya dan
menerbitkan Surat Keputusan pengukuhannya.
Pasal 9
Pengurus Cabang
- PC PFI mempunyai masa jbatan 2 (dua) tahun dengan ketentuan
dapat dipilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut untuk jabatan
yang sama.
- PC PFI wajib memberikan bimbingan dan motivasi kepada
klub-klub filateli yang menjadi anggotanya, sehingga tercipta koordinasi yang
baik.
- PC PFI mengusahakan kerja sama yang baik dengan semua
instansi terkait sesuai pasal 2 ayat (2) ART ini.
- PC PFI wajib menyampaikan laporan kegiatan organisasi dan
keuangan tahun berjalan pada Rapat Tahunan Daerah dan Musyawarah Cabang serta
Rapat Tahunan Cabang.
- PC PFI wajib menyampaikan laporan kegiatan organisasi dan
hal-hal khusus yang terjadi di wilayah kerjanya setiap awal tahun mengenai
tahun sebelumnya kepada PD PFI.
- PC PFI melantik Pengurus Klub Filateli yang ada di wilayah
kerjanya dan yang menyatakan diri menjadi anggota PFI serta menerbitkan Surat
Keputusan pengukuhannya.
Pasal 10
Dewan Penasihat dan Pelindung
- Dewan Penasihat terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang.
- Anggota Dewan Penasihat dipilih dari mantan Pengurus PFI atau
anggota masyarakat yang berpengalaman dan berwawasan luas di bidang filateli,
serta mempunyai perhatian besar terhadap pembinaan dan pengembangan filateli
di Indonesia.
- Dewan Penasihat mempunyai tugas memberikan
pertimbangan-pertimbangan dan saran-saran kepada Pengurus PFI, baik diminta
maupun tidak.
- Jika dianggap perlu, Pengurus PFI dapat meminta seorang
pejabat pemerintah atau tokoh masyarakat untuk menjadi pelindung.
Pasal 11
Kongres
- Kongres diadakan oleh PP PFI sekali dalam 5 (lima) tahun dan
pada waktu yang bersamaan hendaknya diusahakan pula terselenggaranya pameran
filateli sekurang-kurangnya bertingkat nasional.
- Kongres dapat diselenggarakan oleh PD/PC PFI berdasarkan
pemberian mandat tertulis dari PP PFI.
- Kongres dihadiri oleh PP PFI dan utusan daerah yang ditunjuk
PD PFI. Tiap daerah dapat diwakili sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang utusan.
Kongres dapat dihadiri pula oleh peninjau yang terdiri atas utusan PC PFI,
serta anggota kehormatan dan anggota donatur tingkat pusat.
- Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah dari jumlah seluruh daerah yang mengirimkan utusannya. Apabila
persyaratan jumlah daerah yang hadir tidak terpenuhi, maka kongres diundurkan/ditunda
paling lama 2 (dua) jam, dan setelah itu Kongres dianggap sah dengan utusan
daerah yang hadir.
- PD PFI yang tidak dapat mengirimkan utusan ke Kongres, dapat
mewakilkan kepada PD PFI lain dengan disertai surat kuasa yang ditandangani
oleh Ketua dan Sekretaris PD PFI yang mewakilkan. Utusan daerah yang hadir
dalam kongres tidak dapat mewakili lebih dari satu daerah lain.
- Sidang-sidang pembukaan kongres, pengesahan tata tertib dan
pemilihan presidium kongres dipimpin oleh Ketua Umum PP PFI. Sidang-sidang
selanjutnya dipimpin oleh Presidium yang terpilih.
- Peserta kongres terdir atas:
- PP PFI yang mempunyai hak bicara.
- Utusan daerah yang mempunyai hak bicara dan hak suara. Satu
daerah hanya mempunyai satu suara yang diwakilkan oleh Ketua utusan daerah
yang bersangkutan.
- Peninjau yang tidak mempunyai hak bicara dan hak suara.
- Kongres memilih Ketua Umum PP PFI masa jabatan berikutnya.
- Kongres menetapkan Anggaran Dasar.
- Kongres menetapkan garis-garis besar pedoman kegiatan PFI
untuk periode berikutnya setelah Kongres.
- Kongres mengevaluasi pertanggungjawaban kegiatan dan
keuangan PP PFI.
Pasal 12
Musyawarah Daerah
- Musyawarah Daerah diadakan oleh PD PFI sekali dalam 3 (tiga)
tahun, yang diselenggarakan menjelang atau sesudah Kongres PFI. Pada waktu
yang bersamaan hendaknya terselenggaranya sebuah pameran filateli.
- Atas pemberian mandat dari PD PFI, Musyawarah Daerah dapat
diselenggarakan oleh PC PFI di tempat Musyawarah Daerah itu diadakan.
- Musyawarah Daerah dihadiri oleh PD PFI dan utusan cabang yang
ditunjuk Pengurus Cabang PFI di wilayah kerja PD PFI tersebut. Tiap cabang
dapat diwakili sebanyak-banyaknya oleh 5 (lima) orang utusan. Musyawarah
Daerah dapat dihadiri pula oleh peninjau yang terdiri atas utusan klub-klub
filateli anggota Cabang PFI di wilayah kerja PD PFI yang bersangkutan, anggota
kehormatan dan anggota donatur tingkat daerah PFI tersebut.
- Musyawarah Daerah dihadiri pula oleh utusan PP PFI
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang berstatus sebagai konsultan.
- Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih
dari setengah dari jumlah PC PFI yang ada di wilayah kerja PD PFI yang
bersangkutan. Apabila persyaratan jumlah cabang yang mengirim utusannya
tersebut tidak terpenuhi, maka Musyawarah Daerah diundurkan/ditunda paling
lama 2 (dua) jam, dan setelah itu. Musyawarah Daerah dianggap sah dengan
utusan cabang yang hadir.
- PC PFI yang tidak dapat mengirim utusan ke Musyawarah Daerah
dapat mewakilkan kepada PC PFI lain di dalam wilayah Pengurus Daerah yang sama
disertai surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PC PFI yang
mewakilkan. Utusan cabang yang hadir dalam Musyawarah Daerah tidak dapat
mewakili lebih dari satu cabang yang lain.
- Sidang ĆEsidang pembukaan Musyawarah Daerah, pengesahan
tata tertib dan pemilihan Presidium Musyawarah Daerah dipimpin oleh Ketua Umum
PD PFI. Sidang-sidang selanjutnya dipimpin oleh Presidium yang terpilih.
- Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas :
- Pengurus Daerah PFI yang mempunyai hak bicara.
- Utusan cabang mempunyai hak bicara dan hak suara. Suatu
cabang hanya mempunyai satu suara yang diwakili oleh Ketua utusan cabang
yang bersangkutan.
- Utusan PP PFI sebagai konsultan yang mempunyai hak bicara.
- Peninjau tidak mempunyai hak bicara dan hak suara.
- Musyawarah Daerah memilih Ketua PD PFI untuk masa jabatan
berikutnya.
- Musyawarah Daerah menetapkan rencana kerja kegiatan PFI di
daerah bersangkutan untuk masa jabatan berikutnya, yang tidak boleh
bertentangan dengan garis-garis besar pedoman kegiatan PFI yang telah
ditetapkan dalam kongres PFI.
- Musyawarah Daerah mengevaluasi pertanggungjawaban kegiatan
dan keuangan PD PFI.
Pasal 13
Musyawarah Cabang
- Musyawarah Cabang diadakan oleh PC PFI sekali dalam 2 (dua)
tahun. Pada waktu yang bersamaan hendaknya diusahakan pula terselenggaranya
pameran filateli.
- Musyawarah Cabang dihadiri oleh PC PFI dan utusan klub-klub
filateli yang berada di wilayah PC PFI yang bersangkutan. Tiap klub filateli
dapat diwakili oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang utusan. Musyawarah Cabang
dapat dihadiri pula oleh peninjau yang terdiri atas anggota kehormatan dan
anggota donatur di wilayah PC PFI yang bersangkutan.
- Musyawarah Cabang dihadiri pula oleh PD PFI
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang bertindak selaku konsultan.
- Musyawarah Cabang dinyatakan sah bila dihadiri oleh utusan
klub filateli yang mewakili lebih dari setengah jumlah seluruh klub filateli
anggota Cabang PFI yang bersangkutan. Jika persyaratan jumlah klub filatelis
yang hadir tidak terpenuhi, maka Musyawarah Cabang diundurkan/ditunda paling
lama 2 (dua) jam, dan setelah itu Musyawarah Cabang dianggap sah dengan utusan
klub filateli yang hadir.
- Pengurus Klub Filateli yang tidak dapat mengirim utusan ke
Musyawarah Cabang, dapat mewakilkan kepada Pengurus Klub Filateli dalam
wilayah Pengurus Cabang PFI yang sama, disertai surat kuasa yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Klub Filateli yang
mewakilkan. Utusan Klub Filateli yang hadir dalam Musyawarah Cabang tidak
dapat mewakili lebih dari satu Klub Filateli lain.
- Pengurus Klub Filateli yang tidak dapat mengirim utusan ke
Musyawarah Cabang, dapat mewakilkan kepada Pengurus Klub Filateli dalam
wilayah Pengurus Cabang PFI yang sama, disertai surat kuasa yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Klub Filateli yang
mewakilkan. Utusan Klub Filateli yang hadir dalam Musyawarah Cabang tidak
dapat mewakili lebih dari satu Klub Filateli lain.
- Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas :
- PC PFI yang mempunyai hak bicara.
- Utusan klub-klub filateli mempunyai hak bicara dan hak
suara. Satu klub filateli hanya mempunyai satu hak suara yang diwakili oleh
Ketua utusan klub filateli yang bersangkutan.
- Utusan PD PFI mempunyai hak bicara.
- Peninjau tidak mempunyai hak bicara dan hak suara.
- Musyawarah Cabang memilih Ketua PC PFI masa jabatan
berikutnya.
- Musyawarah Cabang menetapkan rencana kerja kegiatan PFI di
cabang yang bersangkutan, yang tidak boleh bertentangan dengan garis-garis
besar pedoman kegiatan PFI yang telah ditetapkan Kongres.
Pasal 14
Rapat Tahunan
- Rapat Tahunan Nasional PFI diselenggarakan sekali setahun
oleh PP PFI, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada PD/PC PFI di mana
Rapat Tahunan Nasional itu diadakan. Dalam Rapat Tahunan Nasional PFI
hendaknya diusahakan diselenggarakannya pameran filateli yang
sekurang-kurangnya bertingkat nasional.
- Acara pokok Rapat Tahunan Nasional adalah:
- Evaluasi laporan kegiatan PP PFI dalam tahun berjalan.
- Penetapan program kegiatan PFI tahun berikutnya.
- Penetapan tempat dan waktu Rapat Tahunan Nasional dua tahun
berikutnya.
- Penyampaian laporan kegiatan PFI Daerah dalam tahun
berjalan.
- Rapat Tahunan Nasional dihadiri oleh PP PFI, utusan PFI
Daerah paling banyak 5 (lima) orang untuk tiap daerah, para peninjau dan
undangan khusus yang ditetapkan Pengurus Pusat PFI.
- Rapat Tahunan Daerah PFI diadakan sekali dalam setahun,
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah Rapat Tahunan Nasional.
Penyelenggaraan ialah PD PFI bersangkutan,
yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada PC PFI di mana Rapat Tahunan
Daerah itu diadakan. Dalam Rapat Tahunan Daerah PFI diusahakan diadakan
pameran filateli.
- Acara pokok Rapat Tahunan Daerah PFI adalah:
- Evaluasi laporan kegiatan PD PFI dalam tahun berjalan.
- Penetapan program kegiatan PFI Daerah tahun berikutnya.
- Penetapan tempat dan waktu Rapat Tahunan Daerah berikutnya.
- Penyampaian laporan kegiatan PFI Cabang dalam tahun
berjalan.
- Rapat Tahunan Daerah dihadiri oleh PD PFI bersangkutan,
utusan PFI Cabang dalam wilayah PD PFI bersangkutan yang jumlahnya paling
banyak 5 (lima) orang untuk tiap cabang, para peninjau dan undangan khusus
yang ditetapkan PD PFI bersangkutan.
- Rapat Tahunan Cabang PFI diadakan sekali dalam setahun,
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sesudah Rapat Tahunan Daerah.
Penyelenggaraannya ialah PC PFI bersangkutan. Dalam Rapat Tahunan Cabang PFI
diusahakan diadakan pameran filateli.
- Acara pokok Rapat Tahunan Cabang PFI adalah:
- Evaluasi laporan kegiatan organisasi dan keuangan PC PFI
dalam tahun berjalan.
- Penetapan program kegiatan PFI Cabang tahun berikutnya.
- Penetapan tempat dan waktu Rapat Tahunan Cabang berikutnya.
- Penyampaian laporan kegiatan Klub-klub filateli anggota PFI
Cabang yang bersangkutan.
- Rapat Tahunan Cabang dihadiri oleh PC PFI bersangkutan,
utusan Klub-klub Filateli dalam wilayah PC PFI bersangkutan, para peninjau
dan undangan khusus yang ditetapkan PC PFI bersangkutan.
Pasal 15
Pengambilan Keputusan
Kecuali telah ditetapkan tegasa dalam Anggaran
Dasar, pengambilan keputusan dalam Kongres, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang,
Rapat Tahunan Nasional, Rapat Tahunan Daerah dan Rapat Tahunan Cabang dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka
keputusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan suara berdasarkan suara
terbanyak.
Pasal 16
Pameran
- Untuk mencapai tujuan PFI sebagaimana termaksud dalam pasal 2
Anggaran Rumah Tangga ini, kegiatan filateli khususnya pameran harus
ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya. Pameran filateli di Indonesia,
dibagi dalam tiga kategori:
- Pameran Nasional Filateli (PANFILA)
- Pameran Regional Filateli (PARFILA)
- Pameran Lokal Filateli (PALFILA)
- PANFILA diselenggarakan oleh PP PFI dan diusahakan
bersamaan waktunya dengan penyelenggaraan Kongres atau Rapat Tahunan
Nasional.
- Untuk PANFILA ditetapkan syarat-syarat bagi calon tuan
rumah:
- Sekurang-kurangnya memiliki 2 orang Juri Regional dan/atau
2 orang Pengurus Daerah PFI bersangkutan yang pernah memperoleh
sekurang-kurangnya medali perunggu dalam PANFILA
- Bersedia menanggung seorang filatelis yang berpredikat Juri.
Nasional dan/atau pernah memperoleh medali perunggu dalam pameran filateli
internasional, yang bertindak selaku konsultan pameran.
- PARFILA diselenggarakan oleh PD PFI dan diusahakan
bersamaan waktunya dengan penyelenggaraan Musyawarah Daerah atau Rapat
Tahunan Daerah.
- PALFILA diselenggarakan oleh PC PFI dan diusahakan
bersamaan waktunya dengan penyelenggaraan Musyawarah Cabang atau Rapat
Tahunan Cabang.
- Selain pameran filateli sebagaimana termaksud pada pasal 16
ayat ART ini, di Indonesia dimungkinkan pula untuk diselenggarakan pameran
filateli internasional, yang terbagi atas:
- Pameran Filateli Tingkat Dunia, di bawah naungan FÈdÈration
Internationale de PhilatÈlie (FIP).
- Pameran Filateli Internasional (Antar Bangsa), di bawah
naungan Federation of Inter ĆEAsian Philately (FIAP).
- Pameran filateli sebagaimana termaksud pada pasal 16 ayat 6
ART ini diselenggarakan oleh PP PFI bekerja sama dengan jajaran Departemen
Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, serta instansi-instansi lain yang
terkait.
- Semua anggota klub filatelis anggota PFI mempunyai
kesempatan sama untuk ikut dalam pameran-pameran pada pasal 16 Anggaran
Rumah Tangga ini, sejauh memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Pasal 17
Penjurian
- Untuk semua pameran filateli yang diselenggarakan oleh PFI,
dilakukan penjurian sesuai dengan aturan-aturan yang digunakan dalam penjurian
internasional.
- Khusus untuk pameran filateli sebagaimana termaksud pada
pasal 16 ayat 1 ART ini, ditetapkan peraturan untuk menjadi juri sebagai
berikut:
- Juri pada PANFILA sekurang-kurangnya adalah Juri Nasional.
Untuk membantu tugas-tugas juri dalam PANFILA dapat ditetapkan Juri Pembantu
Nasional, sebanyak-banyaknya seperlima dari jumlah juri lainnya yang
bertugas dalam PANFILA tersebut. Persyaratan untuk menjadi Juri Nasional
adalah:
a.a. |
Aktif di Pengurus PFI
sekurang-kurangnya selama 5 tahun. |
a.b. |
Sekurang-kurangnya pernah dua kali
bertugas sebagai Juri Pembantu Nasional |
a.c. |
Sekurang-kurangnya pernah meraih medali
perak dalam PANFILA dan/ atau medali perunggu dalam Pameran Filateli Tingkat
Dunia/Internasional dalam waktu tiga tahun terakhir. |
a.d. |
Bersedia dicalonkan sebagai Juri
Pembantu Internasional |
a.e. |
Bersedia menjadi Komisaris
Jenderal/Komisaris Eksekutif dalam PANFILA |
a.f.
|
Bersedia menjadi Komisaris Nasional
dalam suatu Pameran Filateli Tingkat Dunia/Internasional |
a.g. |
Bersedia mengadakan spesialisasi
koleksi filateli yang bersifat ilmiah dan menerbitkannya dalam suatu karya
ilmiah filateli selambat-lambatnya dua tahun setelah pengangkatan sebagai Juri
Nasional. |
- Juri pada PARFILA sekurang-kurangnya adalah Juri Regional.
Untuk membantu tugas-tugas juri dalam PARFILA, dapat ditetapkan Juri
Pembantu Regional, sebanyak-banyak seperlima dari jumlah juri lainnya yang
bertugas dalam PARFILA tersebut. Persyaratan untuk menjadi Juri Regional
adalah:
b.a. |
Aktif di Pengurus PFI
sekurang-kurangnya 3 tahun |
b.b.
|
Sekurang-kurangnya pernah dua kali
bertugas sebagai Juri Pembantu Regional
|
b.c. |
Sekurang-kurangnya pernah dua kali
menjadi pemenang dalam pameran filateli yang sifatnya kompetitif dan/atau
meraih medali perunggu dalam suatu PANFILA. |
b.d. |
Lulus dalam ujian tertulis dari lisan
yang diselenggarakan PD PFL yang pelaksanaannya dilakukan oleh mereka yang
sekurang-kurangnya berpredikat Juri Nasional. |
b.e. |
Bersedia dicalonkan sebagai Juri
Pembantu Nasional |
- Juri pada PALFILA sekurang-kurangnya adalah Juri Lokal
Persyaratan untuk menjadi juri Lokal adalah:
c.a. |
Aktif di pengurus PFI
sekurang-kurangnya 2 tahun. |
c.b. |
Sekurang-kurangnya pernah dua
kali menjadi pemenang dalam pameran filateli yang sifatnya kompetitif
dan/atau meraih medali perunggu dalam suatu PARFILA |
c.c. |
Lulus dalam ujian tertulis dari
lisan yang diselenggarakan PP PFL yang pelaksanaannya dilakukan oleh
mereka yang sekurang-kurangnya berpredikat Juri Regional. |
c.d. |
Bersedia dicalonkan sebagai Juri
Pembantu Regional. |
- Persyaratan untuk menjadi Juri Pembantu Nasional
sebagaimana termasksud dalam pasal 17 ayat 2.a. ART ini adalah:
- Telah menjadi Juri Regional
- Lulus dalam ujian tertulis dari lisan yang diselenggarakan
PD PFL yang pelaksanaannya dilakukan oleh mereka yang sekurang-kurangnya
berpredikat Juri Nasional.
- Persyaratan untuk menjadi Juri Pembantu Regional
sebagaimana termaksud dalam pasal 17 ayat 2.b. ART ini adalah:
- Telah menjadi Juri Lokal
- Lulus dalam ujian tertulis dari lisan yang diselenggarakan
PD PFL yang pelaksanaannya dilakukan oleh mereka yang sekurang-kurangnya
berpredikat Juri Regional.
- Selain persyaratan-persyaratan itu, ditetapkan syarat lain
yang harus dipenuhi semua juri, yaitu:
- Berusia minimum 17 tahun
- Berpendidikan minimum SLTA
- Pedoman ujian tertulis dan lisan dalam semua tingkatan juri
akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 18
Penghargaan
- Sebagaimana termaksud dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 5 ayat 3
ART ini, sebagai tanda terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu
pengembangan filateli diberikan penghargaan.
- Penghargaan diberikan dalam tiga kategori:
- Penghargaan Utama Filatelis, yang ditetapkan dan diberikan
oleh PP PFI.
- Penghargaan Madya Filatelis, yang ditetapkan dan diberikan
oleh PD PFI.
- Penghargaan Purwa Filatelis, yang ditetapkan dan diberikan
oleh PC PFI.
- Semua kategori penghargaan harus diketahui oleh PP PFI.
Penetapan dan pemberian penghargaan akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 19
Keuangan
- Yayasan Filateli dapat dibentuk oleh PP PFI untuk menghimpun
dana abadi. Pembentukannya dapat melibatkan instansi terkait dan pihak-pihak
yang dianggap dapat membantu berdirinya Yayasan Filateli.
- Yayasan Filateli dibentuk untuk membantu tercapainya tujuan
PFI dan bukan merupakan kegiatan utama PFI.
- Pengurus Yayasan Filateli harus diusulkan dan disetujui dalam
Rapat Tahunan Nasional. Ketua Umum PP PFI adalah anggota ex-officio Pengurus
Yayasan Filateli.
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
- Usul atau saran mengenai perubahan Anggaran Rumah Tangga
diajukan kepada PP PFI secara tertulis.
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan Surat
Keputusan PP PFI.
Pasal 21
Aturan Tambahan
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini
akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri oleh PP PFI.
- Ketentuan dan/atau aturan tambahan itu harus diumumkan secara
tertulis kepada semua PD PFI dan diumumkan secara lisan dalam Rapat Tahunan
Nasional.
Pasal 22
Penutup
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku terhitung mulai tanggal 1
Januari 1996.
- Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal
1 Januari 1997, sesuai dengan AD PFI Bab IX pasal 19.
|