ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN FILATELIS INDONESIA

ANGGARAN DASAR

PERKUMPULAN FILATELIS INDONESIA

PEMBUKAAN

Penerbitan prangko pertama di dunia di Inggris tanggal 6 Mei 1840 membuka lembaran sejarah baru bagi kemajuan pelayanan pos dan memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi kehidupan umat manusia di seluruh dunia. Kepeloporan Inggris untuk mengefisienkan pelayanan pos tersebut kemudian diikuti oleh semua negara di dunia.

Lahirnya prangko ternyata juga menimbulkan kegemaran atau hobi baru untuk mengumpulkan prangko, yang kemudian secara populer dikenal dengan sebutan filateli. Selanjutnya terbentuklah perkumpulan ĆEperkumpulan kolektor prangko atau filateli di seluruh dunia.

Prangko pertama di Indonesia terbit tanggal 1 April 1864, ketika Nusantara masih di bawah kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Tanggal 29 Maret 1922 sekelompok kolektor prangko mendirikan klub filateli di Jakarta (Batavia saat itu) yang mereka namakan "Postzegelverzamelaars Club Batavia". Perkumpulan ini mendapat pengakuan dari penguasa setempat pada tanggal 29 Maret 1922. Aspirasi lokal di berbagai tempat di Indonesia dihimpun dalam suatu wadah menjadi gerakan terorganisasi secara nasional dan diwujudkan dalam pembentukan "Nederlandsch Indische Vereeniging van Postzegel Verzamelaars" pada tanggal 15 Agustus 1940 sebagai lanjutan "Postzegelverzamelaar Club Batavia" dan berkedudukan di Jakarta.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia nama perkumpulan diubah menjadi "Algemene Vereeniging Voor Philatelisten In Indonesia" dan kemudian pada tahun 1953 menjadi Perkumpulan Umum philateli Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1965 menjadi Perkumpulan Philatelis Indonesia (PPI) dan akhirnya dalam tahun 1985 menjadi Perkumpulan Filatelis Indonesia (PFI).

Untuk dapat mengikuti perkembangan filateli di dunia internasional pada tahun 1969 Indonesia menjadi anggota FÈdÈration International de PhilatÈlie (FIP) yang berkedudukan di Swiss. Pada tahun 1974 Indonesia dan beberapa anggota FIP lainnya di wilayah Asia mendirikan sebuah federasi filateli regional yang berkedudukan di Singapura dengan nama Federation of Inter ĆEAsian Philately (FIAP), yang anggotanya mencakup organisasi perkumpulan filateli di wilayah Asia ĆEPasifik.

Sejak lahirnya PFI bukan merupakan organisasi politik, melainkan suatu organisasi hobby yang bersifat nasional, tidak mencari keuntungan, dan terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita, tua maupun muda tanpa membeda-bedakan status sosial, tingkat kehidupan, kedudukan/jabatan maupun agama. Organisasi ini bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan filateli dalam arti seluas-luasnya di seluruh tanah air serta mempererat hubungan, memperluas wawasan, menjalin persaudaraan dan persahabatan serta meningkatkan kerja sama antar filatelis baik nasional maupun internasional.

Filateli sebagai suatu kegiatan di luar sekolah mengandung aspek pendidikan yang berdampak positif bagi pembinaan dan pengembangan watak generasi muda bangsa. Oleh karena itu PFI berkewajiban untuk berperan serta aktif membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan nasional di bidang pembinaan dan pengembangan generasi muda melalui kegiatan filateli.

Dengan dijiwai semangat perjuangan yang tinggi dan tekad untuk memasyarakatkan filateli dan memfilatelikan masyarakat, maka disusunlah Anggaran Dasar Perkumpulan Filatelis Indonesia yang berasaskan Pancasila :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Nama dan Tempat Kedudukan

  1. Nama perkumpulan adalah "Perkumpulan Filatelis Indonesia" disingkat PFI, yang dalam bahasa Inggris disebut The Indonesian Philatelists Association disingkat IPA.
  2. PFI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Waktu

  1. PFI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  2. Tanggal 29 Maret ditetapkan sebagai Hari Filateli Indonesia.

BAB II

ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK

Pasal 3

Asas

PFI berasaskan Pancasila

Pasal 4

Tujuan

PFI mempunyai tujuan:

  1. memajukan dan mengembangkan filateli dalam arti kata seluas-luasnya sebagai alat penunjang pembangunan nasional;
  2. menumbuh-kembangkan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas klub ĆEklub filateli dan para anggotanya di seluruh Indonesia;
  3. mempererat hubungan dan kerja sama filatelis di seluruh Indonesia dan antara filatelis Indonesia dengan filatelis luar negeri;
  4. turut mewujudkan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya, yakni manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur sebagai subjek pembangunan nasional.

Pasal 5

Fungsi

PFI berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan filateli bagi masyarakat terutama bagi generasi muda melalui kegiatan-kegiatan filateli yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat Indonesia.

Pasal 6

Tugas Pokok

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka PDI mempunyai tugas pokok memasyarakatkan filateli dan memfilatelikan masyarakat dalam arti kata seluas-luasnya.

BAB III.

SIFAT DAN USAHA

Pasal 7

Sifat

PFI adalah organisasi hobby yang bersifat nasional, non politik dan tidak mencari keuntungan (non-profit).

Pasal 8

Usaha

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PFI berusaha dengan daya dan kemampuan serta sarana yang ada melalui upaya dan kegiatan sebagai berikut:

  1. mendorong tumbuhnya klub-klub filateli di seluruh tanah air;
  2. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota klub filateli melalui penyelenggaraan pameran filateli, ceramah, seminar, pertemuan dan kegiatan-kegiatan sejenis;
  3. mengusahakan agar para filatelis dengan mudah dapat memperoleh dan mengumpulkan benda-benda filateli;
  4. memajukan pertukaran benda-benda filateli di antara para filatelis;
  5. mendorong tumbuhnya kegiatan-kegiatan lelang prangko dan benda filateli bertaraf nasional dan internasional dengan menyelenggarakan lelang lisan maupun tertulis;
  6. membangun dan memelihara perpustakaan filateli;
  7. menyelenggarakan penerbitan berkala mengenai filateli;
  8. menyelenggarakan pertemuan-pertemuan filateli baik tingkat nasional maupun internasional;
  9. menyelenggarakan pameran-pameran filateli yang diperlombakan baik tingkat lokal, daerah, maupun internasional.
  10. menyelenggarakan dan memelihara hubungan erat dan kerja sama dengan administrasi pos dan lebaga-lembaga nasional maupun internasional yang membidangi urusan pos dan filateli;
  11. mendorong perkumpulan-perkumpulan filateli untuk memberikan perhatian khusus kepada remaja agar dapat mengisi waktu luang mereka dengan kegiatan filateli;
  12. mengadakan kerja sama dengan perkumpulan-perkumpulan filateli di luar negeri;
  13. memberikan sumbangan pemikiran dan petimbangan kepada pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang filateli dan memberikan sumbangan pemikiran mengenai perfilatelian kepada masyarakat yang memerlukan.

BAB IV

ORGANISASI

Pasal 9

Susunan Organisasi

  1. Di tingkat Pusat terdapat Pengurus Pusat (PP) PFI yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
  2. Di setiap Daerah Tingkat I terdapat Pengurus Daerah (PD) PFI yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Daerah Tingkat I yang bertalian.
  3. Di setiap Daerah Tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya) terdapat Pengurus Cabang (PC) PFI yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Daerah Tingkat II yang bertalian.
  4. PC PFI dapat pula dibentuk di tempat bukan ibu kota Daerah Tingkat II dengan potensi filateli yang cukup tinggi dan sekurang-kurangnya terdapat Kantor Pos Kelas VI.

Pasal 10

Keanggotaan

  1. Anggota PFI bukan merupakan perseorangan melainkan berupa klub-klub (perkumpulan) filateli. PC PFI menampung permintaan para peminat/filatelis perseorangan untuk menjadi (calon) anggota PFI. Setelah memungkinkan, segera dibentuk klub filateli sebagai anggota Cabang PFI yang bersangkutan.
  2. Suatu klub filateli dapat menjadi anggota PFI apabila jumlah anggotanya sedikit-dikitnya 10 (sepuluh) orang.
  3. Setiap klub filateli bebas menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing, asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PFI.
  4. Klub filateli yang ingin menjadi anggota PFI harus mengajukan surat permohonan kepada PC yang bersangkutan atau kepada PD terdekat apabila di Daerah Tingkat II yang bersangkutan belum terdapat PC. Dalam hal tersebut terakhir, keanggotaan klub filateli dimaksud untuk sementara dicatat dan dikoordinasikan oleh PD sampai PC di Daerah Tingkat II yang bersangkutan terbentuk.
  5. Setiap klub wajib membayar iuran tahunan yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah Daerah atau Rapat Tahunan Daerah.
  6. Setiap klub wajib melaporkan posisi jumlah anggotanya setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  7. Keanggotaan sebuah klub berakhir apabila:
  1. Klub dibubarkan;
  2. Klub mengundurkan diri dengan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh pengurus terakhir;
  3. Klub tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Pasal 11

Kepengurusan

  1. Pengurus Pusat (PP)
  1. PP terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II, dan Ketua-Ketua Bidang menurut kebutuhan. Di samping itu terdapat Dewan Penasihat terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
  2. Ketua Umum dipilih melalui Formatir yang ditunjuk oleh Kongres yang diadakan 5 (lima) tahun sekali.
  3. Formatir dapat terdiri atas satu Tim.
  4. PP mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun. Ketua Umum dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dan setelah akhir masa jabatan duduk sebagai Dewan Penasihat. Anggota PP lainnya dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.
  5. PP dibantu oleh sebuah sekretariat dengan tenaga profesional di bawah Sekjen.
  6. PP mempunyai tugas:
    1. Melaksanakan semua keputusan Kongres;
    2. Mengelola PFI sebaik-baiknya guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
    3. Mengelola keuangan secara lengkap melalui Bendahara dan selalu sepengetahuan Ketua.
    4. Menghadiri musyawarah-musyawarah Daerah dan melantik PD baru.
    5. Menyelenggarakan Rapat Tahunan Nasional yang dihadiri oleh PP dan wakil-wakil dari PD-PD.
    6. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kongres.
    g.   Rapat pleno PP diadakan sekurang-kurangnya satu kali setiap 3 (tiga) bulan

    h.   Dewan Penasihat mempunyai tugas memberikan pertimbangan-pertimbangan dan saran-saran kepada PP 

          baik diminta maupun tidak.

  1. Pengurus Daerah (PD)
  1. PD terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-Ketua Seksi sesuai kebutuhan.
  2. Ketua dipilih dalam Musyawarah Daerah yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun.
  3. PD mempunyai masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Ketua sedapat mungkin adalah tokoh masyarakat setempat yang mempunyai minat terhadap perfilatelian. Ketua dapat dipilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. Anggota PD lainnya dapat dipilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.
  4. PD mempunyai tugas:
    1. Melaksanakan semua keputusan Musyawarah Daerah;
    2. Memberikan bimbingan dan melakukan koordinasi terhadap Cabang-Cabang PFI di daerahnya;
    3. Menyelenggarakan keuangan PD;
    4. Membentuk dan melantik PC baru di daerahnya;
    5. Mendorong pertumbuhan klub-klub filateli baru di daerahnya;
    6. Menyelenggarakan Rapat Tahunan Daerah yang dihadiri oleh PP dan wakil-wakil dari PC-PC;
    7. Menyelenggarakan pameran tingkat regional sekali setahun;
    8. Menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Daerah dan memilih Ketua PD baru pada akhir masa jabatannya.
    9. Menyelenggarakan pameran tingkat nasional apabila ditunjuk dalam Rapat Tahunan Nasional.
  1. Pengurus Cabang (PC)
  1. PC terdiri atau sekurang-kurangnya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-Ketua Seksi sesuai kebutuhan.
  2. Ketua dipilih oleh Musyawarah Cabang yang diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
  3. PC mempunyai masa jabatan 2 (dua) tahun. Ketua sedapat mungkin adalah tokoh masyarakat setempat yang mempunyai minat terhadap perfilatelian. Ketua dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. Anggota PC lainnya dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.
  4. PC mempunyai tugas:
    1. Melaksanakan semua keputusan Musyawarah Cabang;
    2. Merangsang pertumbuhan klub ĆEklub filateli baru di daerahnya;
    3. Menyelenggarakan Rapat Tahunan Cabang;
    4. Menyelenggarakan pameran tingkat lokal sekali setahun;
    5. Menyelenggarakan keuangan PC;
    6. Melaporkan posisi jumlah anggota masing-masing anggota Cabang kepada PD dan PP;
    7. Menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Cabang.

 

BAB V

KONGRES, MUSYAWARAH DAERAH,

MUSYAWARAH CABANG

Pasal 12

Kongres

  1. Dalam tubuh PFI kekuasaan tertinggi dipegang oleh Kongres yang dihadiri oleh PP dan utusan-utusan Daerah.
  2. PP menyelenggarakan Kongres pada akhir masa jabatannya guna mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, kebijaksanaan, dan kegiatannya.
  3. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat sangat mendesak, maka di antara dua Kongres dapat diadakan Kongres Luar Biasa.
  4. Pimpinan Kongres adalah suatu presidium yang dipilih oleh Kongres.

Pasal 13

Musyawarah Daerah

  1. PD memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Daerah pada akhir jabatannya 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat sangat mendesak, maka di antara dua Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
  3. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.

Pasal 14

Musyawarah Cabang

  1. PC memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Cabang pada akhir masa jabatannya 2 (dua) tahun sekali.
  2. Jika ada hal-hal luar biasa dan bersifat sangat mendesak, maka di antara dua Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
  3. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.

Pasal 15

Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, PP PFI dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 16

Keuangan

  1. Keuangan PP diusahakan melalui:
  1. Yayasan Filateli.
  2. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Keuangan PD dan PC berasal dari:
  1. Iuran anggota;
  2. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
  3. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang dihadiri oleh utusan Daerah, sekurang-kurangnya meliputi duapertiga (2/3) dari jumlah Daerah.
  2. Usul perubahan Anggaran Dasar diterima oleh Kongres jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) dari jumlah suara yang hadir.

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 18

Pembubaran

  1. Pembubaran PFI hanya dapat dilakukan oleh Kongres bilamana empat perlima (4/5) suara dalam Kongres menyetujui. Kongres harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga (2/3) jumlah Daerah.
  2. Pada pembubaran PFI seluruh saldo dan harta benda milik PDI akan disumbangkan kepada badan-badan sosial yang ditentukan oleh Kongres.

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19

Anggaran Rumah Tangga PFI

  1. Anggaran Dasar PFI dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PFI.
  2. Anggaran Rumah Tangga PFI ditetapkan oleh PP PFI dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar PFI.

BAB X

PENUTUP

Pasal 20

Penutup

  1. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh PP PFI di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1996 berdasarkan Keputusan Kongres Nasional ke V PFI nomor 004/KONGRES-PFI/III/96 tanggal 29 Maret 1996.
  2. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini maka ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERKUMPULAN FILATELIS

INDONESIA

Pasal 1

Lambang

  1. Sebagai tanda pengenal Perkumpulan Filatelis Indonesia (PFI), ditetapkan lambang berupa gambar sampul surat dengan latar belakang motif batik dalam lingkaran. Di bawah lingkaran tertulis "Perkumpulan Filatelis Indonesia" yang disusun dalam tiga baris. Gambar dan tulisan tersebut di beri bingkai segi empat panjang berdiri, dan bentuk garis perforasi. Keseluruhan logo berwarna biru muda.
  2. Lambang PFI tersebut digunakan di semua kepengurusan PFI, baik pusat, daerah maupun cabang, serta panitia yang dibentuk oleh PFI.
  3. Untuk lebih memperjelas keberadaan PFI terutama dalam acara-acara resmi, maka di tingkat pusat dibuat sebuah Panji PFI dan di tingkat daerah serta cabang dibuat masing-masing sebuah Pataka PFI dengan desain berupa lambang PFI.
  4. Panji dan Pataka PFI dibuat dari kain beludru berwarna biru tua dengan bentuk segi empat panjang berdiri yang diikatkan bagian tengah atasnya pada tiang kayu. Ukuran Panji PFI dua kali ukuran Pataka PFI. Khusus untuk Pataka PFI, di bawah lambang PFI ditambahkan tulisan nama daerah atau cabang PFI setempat.
  5. Penggunaan lambang, Panji, dan Pataka PFI serta ukuran dan bentuknya akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 2

Tujuan

  1. Untuk mencapai tujuan PFI sebagaimana dimaksud Pasal 4 Anggaran Dasar (AD) PFI, maka semua tingkat kepengurusan PFI harus mengupayakan pengembangan filateli dalam arti seluas-luasnya.
  2. Pengembangan filateli dilakukan melalui kerja sama dengan semua pihak yang terkait, terutama jajaran Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi.
  3. Dalam pengembangan filateli, sasaran utama ditujukan kepada generasi muda.

 

Pasal 3

Pembinaan

  1. Upaya untuk mencapai tujuan PFI juga dilakukan dengan mengadakan pembinaan kepada para filatelis. Pembinaan dilakukan secara lisan dalam bentuk kegiatan yang menarik, penyuluhan dan sejenisnya serta dalam bentuk tertulis. Untuk pembinaan dalam bentuk tertulis, Pengurus PFI mengusahakan penerbitan berupa majalah atau buletin. Penerbitan itu sekaligus sebagai media komunikasi antara sesama filatelis.
  2. Selain dalam bentuk majalah atau buletin, Pengurus PFI mengusahakan adanya bahan-bahan tertulis mengenai penyuluhan filateli yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Pengurus Pusat (PP) PFI.

Pasal 4

Organisasi

  1. Bentuk dan susunan organisasi PFI terdiri atas:
  1. Pengurus Pusat yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
  2. Pengurus Daerah yang berkedudukan di ibukota Daerah Tingkat I.
  3. Pengurus Cabang yang berkedudukan di ibukota Daerah Tingkat II atau di kota yang sekurang-kurangnya terdapat Kantor Pos Kelas VI.
  4. Klub-klub filatelis yang tersebar di seluruh Indonesia.
  1. Sebutan resmi bagi masing-masing tingkatan kepengurusan PFI dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. Pengurus Pusat Perkumpulan Filatelis Indonesia, disingkat PP PFI.
  2. Pengurus Daerah Perkumpulan Filatelis Indonesia, disingkat PD PFI, diikuti nama Daerah Tingkat I yang bertalian.

Contoh: - PD PFI DI Aceh

    • PD PFI DKI Jakarta
    • PD PFI Irian Jaya
              
             c.  Pengurus Cabang Perkumpulan Filatelis Indonesia, disingkat PC PFI, diikuti nama Daerah Tingkat II yang bertalian

     

Contoh: - PC PFI Kabupaten Lombok Barat

    • PC PFI Kotamadya Bandar Lampung.

Dalam hal ibukota Kabupaten yang sama (satu lokasi) dengan Kotamadya dan kepengurusan PFI belum dapat dibentuk masing-masing, maka PC PFI kedua Daerah Tingkat II itu dapat digabung dengan sebutan resmi: PC PFI Kabupaten/KotamadyaĆE.

Contoh : - PC-PFI Kabupaten/Kotamadya Sukabumi.

           d. Klub filateli (nama klub), Cabang PFI

ĆEĆEĆEĆEĆEĆEĆEĆE.

  1. Pengurus Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Jenderal, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II, dan Ketua-ketua Bidang. Jumlah dan jenis bidang yang ditetapkan menurut kebutuhan. Di samping itu ada Dewan Penasihat terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada PP PFI baik diminta maupun tidak. Ketua Umum PP PFI ditetapkan oleh Kongres.
  2. Pengurus Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara, dan Ketua-Ketua Seksi, Ketua PD PFI ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
  3. Pengurus Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-Ketua Seksi. Ketua PC PFI ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
  4. PC PFI yang telah terbentuk, akan tetapi belum cukup mempunyai Klub Filateli sebagaimana ditentukan dalam D PFI Pasal 9 ayat (3), wajib mengusahakan terbentuknya Klub-klub Filateli dalam wilayah kerjanya sehingga jumlah minimal 5 (lima) Klub.
  5. Kepengurusan PFI untuk tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang tidak dibenarkan dirangkap oleh orang yang sama. Apabila seorang anggota PD PFI terpilih menjadi anggota PP PFI atau seorang anggota PC PFI terpilih menjadi anggota PP/PD PFI maka yang bersangkutan harus memilih salah satu.
  6. Dalam hal terjadi kekosongan pengurus dan/atau tidak aktifnya pengurus PFI, maka dapat diadakan pergantian dan/atau pengisian jabatan pengurus antar waktu.
  7. Pergantian dan/atau pengisian jabatan pengurus antar waktu harus dilakukan melalui prosedur:
  1. diputuskan dalam suatu rapat Pengurus PFI yang bersangkutan;
  2. diumumkan dalam Rapat Tahunan PFI yang bersangkutan.
  1. Hal-hal lain yang menyangkut pergantian dan/atau pengisian jabatan pengurus antar waktu akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 5

Keanggotaan

  1. Sebagaimana ditetapkan pada AD PFI Pasal 10 ayat (1), maka anggota PFI bukan merupakan perseorangan, melainkan berupa klub-klub Filateli yang dapat mempunyai AD/ART PFI.
  2. Dalam masa peralihan yang selama-lamanya 3 (tiga) tahun sejak berlakunya ART ini, PC PFI dapat menerima permintaan para peminat/filatelis perseorangan untuk menjadi (calon) anggota PFI, PC PFI melakukan pembinaan terhadap mereka dan setelah memungkinkan segera dibentuk Klub Filateli sebagai anggota Cabang PFI yang bersangkutan.
  3. Tanpa mengurangi arti ketentuan pada ayat (1), PFI dapat mengangkat anggota khusus dalam dua kategori:
  1. Anggota kehormatan, yaitu perseorangan yang sangat berjasa bagi pengembangan kegiatan filateli.
  2. Anggota donatur, yaitu perseorangan atau badan yang dengan sukarela bersedia secara teratur dan terus-menerus memberi sumbangan kepada PFI.
  1. Anggota kehormatan dan anggota donatur terdiri atas:
  1. Anggota kehormatan dan anggota donatur PFI tingkat pusat yang pengangkatannya harus diusulkan dan disetujui oleh Kongres.
  2. Anggota kehormatan dan anggota donatur PFI tingkat daerah yang pengangkatannya harus diusulkan dan disetujui oleh Musyawarah Daerah.
  3. Anggota kehormatan dan anggota donatur PFI tingkat cabang yang pengangkatannya harus diusulkan dan disetujui oleh Musyawarah Cabang.
    
  2.   Anggota kehormatan dan anggota donatur PFI berhak menghadiri Kongres atau Musyawarah sesuai tingkatannya.

 

Pasal 6

Kartu Tanda Anggota

  1. Setiap anggota Klub Filateli anggota PFI wajib memiliki Kartu Tanda Anggota.
  2. Kartu Tanda Anggota memuat:
  1. Nomor anggota.
  2. Nama anggota.
  3. Tempat/tanggal lahir.
  4. Alamat.
  5. Masa laku.
  6. Nama klub.
  7. Nama Cabang PFI.
  8. Lambang PFI dilengkapi dengan foto dan tanda tangan.
  1. Ketentuan mengenai bentuk, ukuran dan tata penggunaan Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh PP PFI dengan peraturan tersendiri.

Pasal 7

Pengurus Pusat

  1. PP PFI mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun, dengan ketentuan dapat dipilih sebanyak-banyaknya dua kali berturut-turut untuk jabatan yang sama.
  2. PP PFI wajib melaksanakan program kegiatan yang garis-garis besar pedomannya telah ditetapkan oleh Kongres dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk pelaksanaannya.
  3. PP PFI mengusahakan kerja sama yang baik dengan semua instansi terkait sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) ART ini.
  4. PP PFI wajib menyampaikan laporan kegiatan organisasi dan keuangan tahun berjalan pada Kongres dan Rapat Tahunan Nasional.
  5. PP PFI melantik PD PFI dan menerbitkan Surat Keputusan pengukuhannya.

Pasal 8

Pengurus Daerah

  1. PD PFI mempunyai masa jabatan 3 (tiga) tahun, dengan ketentuan dapat dipilih sebanyak-banyaknya dua kali berturut-turut untuk jabatan yang sama.
  2. PD PFI wajib memberikan bimbingan dan motivasi kepada cabang-cabang PFI yang ada di wilayah kerjanya, sehingga tercapai koordinasi yang baik.
  3. PD PFI mengusahakan kerja sama yang baik dengan semua instansi terkait sesuai pasal 2 ayat (2) ART ini.
  4. PD PFI wajib menyampaikan laporan kegiatan organisasi dan keuangan tahun berjalan pada Rapat Tahunan Nasional dan Musyawarah Daerah serta Rapat Tahunan Daerah.
  5. PD PFI wajib mewajibkan laporan kegiatan organisasi dan hal-hal khusus yang terjadi di wilayah kerjanya setiap awal tahun mengenai tahun sebelumnya kepada PP PFI.
  6. PD PFI melantik PC PFI yang ada di wilayah kerjanya dan menerbitkan Surat Keputusan pengukuhannya.

Pasal 9

Pengurus Cabang

  1. PC PFI mempunyai masa jbatan 2 (dua) tahun dengan ketentuan dapat dipilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut untuk jabatan yang sama.
  2. PC PFI wajib memberikan bimbingan dan motivasi kepada klub-klub filateli yang menjadi anggotanya, sehingga tercipta koordinasi yang baik.
  3. PC PFI mengusahakan kerja sama yang baik dengan semua instansi terkait sesuai pasal 2 ayat (2) ART ini.
  4. PC PFI wajib menyampaikan laporan kegiatan organisasi dan keuangan tahun berjalan pada Rapat Tahunan Daerah dan Musyawarah Cabang serta Rapat Tahunan Cabang.
  5. PC PFI wajib menyampaikan laporan kegiatan organisasi dan hal-hal khusus yang terjadi di wilayah kerjanya setiap awal tahun mengenai tahun sebelumnya kepada PD PFI.
  6. PC PFI melantik Pengurus Klub Filateli yang ada di wilayah kerjanya dan yang menyatakan diri menjadi anggota PFI serta menerbitkan Surat Keputusan pengukuhannya.

Pasal 10

Dewan Penasihat dan Pelindung

  1. Dewan Penasihat terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
  2. Anggota Dewan Penasihat dipilih dari mantan Pengurus PFI atau anggota masyarakat yang berpengalaman dan berwawasan luas di bidang filateli, serta mempunyai perhatian besar terhadap pembinaan dan pengembangan filateli di Indonesia.
  3. Dewan Penasihat mempunyai tugas memberikan pertimbangan-pertimbangan dan saran-saran kepada Pengurus PFI, baik diminta maupun tidak.
  4. Jika dianggap perlu, Pengurus PFI dapat meminta seorang pejabat pemerintah atau tokoh masyarakat untuk menjadi pelindung.

Pasal 11

Kongres

  1. Kongres diadakan oleh PP PFI sekali dalam 5 (lima) tahun dan pada waktu yang bersamaan hendaknya diusahakan pula terselenggaranya pameran filateli sekurang-kurangnya bertingkat nasional.
  2. Kongres dapat diselenggarakan oleh PD/PC PFI berdasarkan pemberian mandat tertulis dari PP PFI.
  3. Kongres dihadiri oleh PP PFI dan utusan daerah yang ditunjuk PD PFI. Tiap daerah dapat diwakili sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang utusan. Kongres dapat dihadiri pula oleh peninjau yang terdiri atas utusan PC PFI, serta anggota kehormatan dan anggota donatur tingkat pusat.
  4. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah seluruh daerah yang mengirimkan utusannya. Apabila persyaratan jumlah daerah yang hadir tidak terpenuhi, maka kongres diundurkan/ditunda paling lama 2 (dua) jam, dan setelah itu Kongres dianggap sah dengan utusan daerah yang hadir.
  5. PD PFI yang tidak dapat mengirimkan utusan ke Kongres, dapat mewakilkan kepada PD PFI lain dengan disertai surat kuasa yang ditandangani oleh Ketua dan Sekretaris PD PFI yang mewakilkan. Utusan daerah yang hadir dalam kongres tidak dapat mewakili lebih dari satu daerah lain.
  6. Sidang-sidang pembukaan kongres, pengesahan tata tertib dan pemilihan presidium kongres dipimpin oleh Ketua Umum PP PFI. Sidang-sidang selanjutnya dipimpin oleh Presidium yang terpilih.
  7. Peserta kongres terdir atas:
  1. PP PFI yang mempunyai hak bicara.
  2. Utusan daerah yang mempunyai hak bicara dan hak suara. Satu daerah hanya mempunyai satu suara yang diwakilkan oleh Ketua utusan daerah yang bersangkutan.
  3. Peninjau yang tidak mempunyai hak bicara dan hak suara.
  1. Kongres memilih Ketua Umum PP PFI masa jabatan berikutnya.
  2. Kongres menetapkan Anggaran Dasar.
  3. Kongres menetapkan garis-garis besar pedoman kegiatan PFI untuk periode berikutnya setelah Kongres.
  4. Kongres mengevaluasi pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan PP PFI.

Pasal 12

Musyawarah Daerah

  1. Musyawarah Daerah diadakan oleh PD PFI sekali dalam 3 (tiga) tahun, yang diselenggarakan menjelang atau sesudah Kongres PFI. Pada waktu yang bersamaan hendaknya terselenggaranya sebuah pameran filateli.
  2. Atas pemberian mandat dari PD PFI, Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan oleh PC PFI di tempat Musyawarah Daerah itu diadakan.
  3. Musyawarah Daerah dihadiri oleh PD PFI dan utusan cabang yang ditunjuk Pengurus Cabang PFI di wilayah kerja PD PFI tersebut. Tiap cabang dapat diwakili sebanyak-banyaknya oleh 5 (lima) orang utusan. Musyawarah Daerah dapat dihadiri pula oleh peninjau yang terdiri atas utusan klub-klub filateli anggota Cabang PFI di wilayah kerja PD PFI yang bersangkutan, anggota kehormatan dan anggota donatur tingkat daerah PFI tersebut.
  4. Musyawarah Daerah dihadiri pula oleh utusan PP PFI sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang berstatus sebagai konsultan.
  5. Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah PC PFI yang ada di wilayah kerja PD PFI yang bersangkutan. Apabila persyaratan jumlah cabang yang mengirim utusannya tersebut tidak terpenuhi, maka Musyawarah Daerah diundurkan/ditunda paling lama 2 (dua) jam, dan setelah itu. Musyawarah Daerah dianggap sah dengan utusan cabang yang hadir.
  6. PC PFI yang tidak dapat mengirim utusan ke Musyawarah Daerah dapat mewakilkan kepada PC PFI lain di dalam wilayah Pengurus Daerah yang sama disertai surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PC PFI yang mewakilkan. Utusan cabang yang hadir dalam Musyawarah Daerah tidak dapat mewakili lebih dari satu cabang yang lain.
  7. Sidang ĆEsidang pembukaan Musyawarah Daerah, pengesahan tata tertib dan pemilihan Presidium Musyawarah Daerah dipimpin oleh Ketua Umum PD PFI. Sidang-sidang selanjutnya dipimpin oleh Presidium yang terpilih.
  8. Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas :
  1. Pengurus Daerah PFI yang mempunyai hak bicara.
  2. Utusan cabang mempunyai hak bicara dan hak suara. Suatu cabang hanya mempunyai satu suara yang diwakili oleh Ketua utusan cabang yang bersangkutan.
  3. Utusan PP PFI sebagai konsultan yang mempunyai hak bicara.
  4. Peninjau tidak mempunyai hak bicara dan hak suara.
  1. Musyawarah Daerah memilih Ketua PD PFI untuk masa jabatan berikutnya.
  2. Musyawarah Daerah menetapkan rencana kerja kegiatan PFI di daerah bersangkutan untuk masa jabatan berikutnya, yang tidak boleh bertentangan dengan garis-garis besar pedoman kegiatan PFI yang telah ditetapkan dalam kongres PFI.
  3. Musyawarah Daerah mengevaluasi pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan PD PFI.

Pasal 13

Musyawarah Cabang

  1. Musyawarah Cabang diadakan oleh PC PFI sekali dalam 2 (dua) tahun. Pada waktu yang bersamaan hendaknya diusahakan pula terselenggaranya pameran filateli.
  2. Musyawarah Cabang dihadiri oleh PC PFI dan utusan klub-klub filateli yang berada di wilayah PC PFI yang bersangkutan. Tiap klub filateli dapat diwakili oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang utusan. Musyawarah Cabang dapat dihadiri pula oleh peninjau yang terdiri atas anggota kehormatan dan anggota donatur di wilayah PC PFI yang bersangkutan.
  3. Musyawarah Cabang dihadiri pula oleh PD PFI sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang bertindak selaku konsultan.
  4. Musyawarah Cabang dinyatakan sah bila dihadiri oleh utusan klub filateli yang mewakili lebih dari setengah jumlah seluruh klub filateli anggota Cabang PFI yang bersangkutan. Jika persyaratan jumlah klub filatelis yang hadir tidak terpenuhi, maka Musyawarah Cabang diundurkan/ditunda paling lama 2 (dua) jam, dan setelah itu Musyawarah Cabang dianggap sah dengan utusan klub filateli yang hadir.
  5. Pengurus Klub Filateli yang tidak dapat mengirim utusan ke Musyawarah Cabang, dapat mewakilkan kepada Pengurus Klub Filateli dalam wilayah Pengurus Cabang PFI yang sama, disertai surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Klub Filateli yang mewakilkan. Utusan Klub Filateli yang hadir dalam Musyawarah Cabang tidak dapat mewakili lebih dari satu Klub Filateli lain.
  6. Pengurus Klub Filateli yang tidak dapat mengirim utusan ke Musyawarah Cabang, dapat mewakilkan kepada Pengurus Klub Filateli dalam wilayah Pengurus Cabang PFI yang sama, disertai surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Klub Filateli yang mewakilkan. Utusan Klub Filateli yang hadir dalam Musyawarah Cabang tidak dapat mewakili lebih dari satu Klub Filateli lain.
  7. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas :
  1. PC PFI yang mempunyai hak bicara.
  2. Utusan klub-klub filateli mempunyai hak bicara dan hak suara. Satu klub filateli hanya mempunyai satu hak suara yang diwakili oleh Ketua utusan klub filateli yang bersangkutan.
  3. Utusan PD PFI mempunyai hak bicara.
  4. Peninjau tidak mempunyai hak bicara dan hak suara.
  1. Musyawarah Cabang memilih Ketua PC PFI masa jabatan berikutnya.
  2. Musyawarah Cabang menetapkan rencana kerja kegiatan PFI di cabang yang bersangkutan, yang tidak boleh bertentangan dengan garis-garis besar pedoman kegiatan PFI yang telah ditetapkan Kongres.

Pasal 14

Rapat Tahunan

  1. Rapat Tahunan Nasional PFI diselenggarakan sekali setahun oleh PP PFI, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada PD/PC PFI di mana Rapat Tahunan Nasional itu diadakan. Dalam Rapat Tahunan Nasional PFI hendaknya diusahakan diselenggarakannya pameran filateli yang sekurang-kurangnya bertingkat nasional.
  2. Acara pokok Rapat Tahunan Nasional adalah:
  1. Evaluasi laporan kegiatan PP PFI dalam tahun berjalan.
  2. Penetapan program kegiatan PFI tahun berikutnya.
  3. Penetapan tempat dan waktu Rapat Tahunan Nasional dua tahun berikutnya.
  4. Penyampaian laporan kegiatan PFI Daerah dalam tahun berjalan.
  1. Rapat Tahunan Nasional dihadiri oleh PP PFI, utusan PFI Daerah paling banyak 5 (lima) orang untuk tiap daerah, para peninjau dan undangan khusus yang ditetapkan Pengurus Pusat PFI.
  2. Rapat Tahunan Daerah PFI diadakan sekali dalam setahun, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah Rapat Tahunan Nasional.
  3. Penyelenggaraan ialah PD PFI bersangkutan, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada PC PFI di mana Rapat Tahunan Daerah itu diadakan. Dalam Rapat Tahunan Daerah PFI diusahakan diadakan pameran filateli.

  4. Acara pokok Rapat Tahunan Daerah PFI adalah:
  1. Evaluasi laporan kegiatan PD PFI dalam tahun berjalan.
  2. Penetapan program kegiatan PFI Daerah tahun berikutnya.
  3. Penetapan tempat dan waktu Rapat Tahunan Daerah berikutnya.
  4. Penyampaian laporan kegiatan PFI Cabang dalam tahun berjalan.
  1. Rapat Tahunan Daerah dihadiri oleh PD PFI bersangkutan, utusan PFI Cabang dalam wilayah PD PFI bersangkutan yang jumlahnya paling banyak 5 (lima) orang untuk tiap cabang, para peninjau dan undangan khusus yang ditetapkan PD PFI bersangkutan.
  2. Rapat Tahunan Cabang PFI diadakan sekali dalam setahun, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sesudah Rapat Tahunan Daerah. Penyelenggaraannya ialah PC PFI bersangkutan. Dalam Rapat Tahunan Cabang PFI diusahakan diadakan pameran filateli.
  3. Acara pokok Rapat Tahunan Cabang PFI adalah:
  1. Evaluasi laporan kegiatan organisasi dan keuangan PC PFI dalam tahun berjalan.
  2. Penetapan program kegiatan PFI Cabang tahun berikutnya.
  3. Penetapan tempat dan waktu Rapat Tahunan Cabang berikutnya.
  4. Penyampaian laporan kegiatan Klub-klub filateli anggota PFI Cabang yang bersangkutan.
  1. Rapat Tahunan Cabang dihadiri oleh PC PFI bersangkutan, utusan Klub-klub Filateli dalam wilayah PC PFI bersangkutan, para peninjau dan undangan khusus yang ditetapkan PC PFI bersangkutan.

Pasal 15

Pengambilan Keputusan

Kecuali telah ditetapkan tegasa dalam Anggaran Dasar, pengambilan keputusan dalam Kongres, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Rapat Tahunan Nasional, Rapat Tahunan Daerah dan Rapat Tahunan Cabang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan suara berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 16

Pameran

  1. Untuk mencapai tujuan PFI sebagaimana termaksud dalam pasal 2 Anggaran Rumah Tangga ini, kegiatan filateli khususnya pameran harus ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya. Pameran filateli di Indonesia, dibagi dalam tiga kategori:
  1. Pameran Nasional Filateli (PANFILA)
  2. Pameran Regional Filateli (PARFILA)
  3. Pameran Lokal Filateli (PALFILA)
  1. PANFILA diselenggarakan oleh PP PFI dan diusahakan bersamaan waktunya dengan penyelenggaraan Kongres atau Rapat Tahunan Nasional.
  2. Untuk PANFILA ditetapkan syarat-syarat bagi calon tuan rumah:
  1. Sekurang-kurangnya memiliki 2 orang Juri Regional dan/atau 2 orang Pengurus Daerah PFI bersangkutan yang pernah memperoleh sekurang-kurangnya medali perunggu dalam PANFILA
  2. Bersedia menanggung seorang filatelis yang berpredikat Juri. Nasional dan/atau pernah memperoleh medali perunggu dalam pameran filateli internasional, yang bertindak selaku konsultan pameran.
  1. PARFILA diselenggarakan oleh PD PFI dan diusahakan bersamaan waktunya dengan penyelenggaraan Musyawarah Daerah atau Rapat Tahunan Daerah.
  2. PALFILA diselenggarakan oleh PC PFI dan diusahakan bersamaan waktunya dengan penyelenggaraan Musyawarah Cabang atau Rapat Tahunan Cabang.
  3. Selain pameran filateli sebagaimana termaksud pada pasal 16 ayat ART ini, di Indonesia dimungkinkan pula untuk diselenggarakan pameran filateli internasional, yang terbagi atas:
  1. Pameran Filateli Tingkat Dunia, di bawah naungan FÈdÈration Internationale de PhilatÈlie (FIP).
  2. Pameran Filateli Internasional (Antar Bangsa), di bawah naungan Federation of Inter ĆEAsian Philately (FIAP).
  1. Pameran filateli sebagaimana termaksud pada pasal 16 ayat 6 ART ini diselenggarakan oleh PP PFI bekerja sama dengan jajaran Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, serta instansi-instansi lain yang terkait.
  2. Semua anggota klub filatelis anggota PFI mempunyai kesempatan sama untuk ikut dalam pameran-pameran pada pasal 16 Anggaran Rumah Tangga ini, sejauh memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pasal 17

Penjurian

  1. Untuk semua pameran filateli yang diselenggarakan oleh PFI, dilakukan penjurian sesuai dengan aturan-aturan yang digunakan dalam penjurian internasional.
  2. Khusus untuk pameran filateli sebagaimana termaksud pada pasal 16 ayat 1 ART ini, ditetapkan peraturan untuk menjadi juri sebagai berikut:
  1. Juri pada PANFILA sekurang-kurangnya adalah Juri Nasional. Untuk membantu tugas-tugas juri dalam PANFILA dapat ditetapkan Juri Pembantu Nasional, sebanyak-banyaknya seperlima dari jumlah juri lainnya yang bertugas dalam PANFILA tersebut. Persyaratan untuk menjadi Juri Nasional adalah:

 

    a.a. Aktif di Pengurus PFI sekurang-kurangnya selama 5 tahun.
    a.b. Sekurang-kurangnya pernah dua kali bertugas sebagai Juri Pembantu  Nasional
    a.c. Sekurang-kurangnya pernah meraih medali perak dalam PANFILA dan/ atau medali perunggu dalam Pameran Filateli Tingkat Dunia/Internasional dalam waktu tiga tahun terakhir.
    a.d. Bersedia dicalonkan sebagai Juri Pembantu Internasional
    a.e. Bersedia menjadi Komisaris Jenderal/Komisaris Eksekutif dalam PANFILA
    a.f.  Bersedia menjadi Komisaris Nasional dalam suatu Pameran Filateli Tingkat Dunia/Internasional
    a.g. Bersedia mengadakan spesialisasi koleksi filateli yang bersifat ilmiah dan menerbitkannya dalam suatu karya ilmiah filateli selambat-lambatnya dua tahun setelah pengangkatan sebagai Juri Nasional.

     

  1. Juri pada PARFILA sekurang-kurangnya adalah Juri Regional. Untuk membantu tugas-tugas juri dalam PARFILA, dapat ditetapkan Juri Pembantu Regional, sebanyak-banyak seperlima dari jumlah juri lainnya yang bertugas dalam PARFILA tersebut. Persyaratan untuk menjadi Juri Regional adalah:
  2.  

    b.a. Aktif di Pengurus PFI sekurang-kurangnya 3 tahun
    b.b. 

    Sekurang-kurangnya pernah dua kali bertugas sebagai Juri Pembantu Regional

    b.c. Sekurang-kurangnya pernah dua kali menjadi pemenang dalam pameran filateli yang sifatnya kompetitif dan/atau meraih medali perunggu dalam suatu PANFILA.
    b.d. Lulus dalam ujian tertulis dari lisan yang diselenggarakan PD PFL yang pelaksanaannya dilakukan oleh mereka yang sekurang-kurangnya berpredikat Juri Nasional.
    b.e. Bersedia dicalonkan sebagai Juri Pembantu Nasional

     

  3. Juri pada PALFILA sekurang-kurangnya adalah Juri Lokal Persyaratan untuk menjadi juri Lokal adalah:
c.a. Aktif di pengurus PFI sekurang-kurangnya 2 tahun.
c.b. Sekurang-kurangnya pernah dua kali menjadi pemenang dalam pameran filateli yang sifatnya kompetitif dan/atau meraih medali perunggu dalam suatu PARFILA
c.c. Lulus dalam ujian tertulis dari lisan yang diselenggarakan PP PFL yang pelaksanaannya dilakukan oleh mereka yang sekurang-kurangnya berpredikat Juri Regional.
c.d. Bersedia dicalonkan sebagai Juri Pembantu Regional.
  1. Persyaratan untuk menjadi Juri Pembantu Nasional sebagaimana termasksud dalam pasal 17 ayat 2.a. ART ini adalah:
  1. Telah menjadi Juri Regional
  2. Lulus dalam ujian tertulis dari lisan yang diselenggarakan PD PFL yang pelaksanaannya dilakukan oleh mereka yang sekurang-kurangnya berpredikat Juri Nasional.
  1. Persyaratan untuk menjadi Juri Pembantu Regional sebagaimana termaksud dalam pasal 17 ayat 2.b. ART ini adalah:
  1. Telah menjadi Juri Lokal
  2. Lulus dalam ujian tertulis dari lisan yang diselenggarakan PD PFL yang pelaksanaannya dilakukan oleh mereka yang sekurang-kurangnya berpredikat Juri Regional.
  1. Selain persyaratan-persyaratan itu, ditetapkan syarat lain yang harus dipenuhi semua juri, yaitu:
  1. Berusia minimum 17 tahun
  2. Berpendidikan minimum SLTA
  1. Pedoman ujian tertulis dan lisan dalam semua tingkatan juri akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 18

Penghargaan

  1. Sebagaimana termaksud dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 5 ayat 3 ART ini, sebagai tanda terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu pengembangan filateli diberikan penghargaan.
  2. Penghargaan diberikan dalam tiga kategori:
  1. Penghargaan Utama Filatelis, yang ditetapkan dan diberikan oleh PP PFI.
  2. Penghargaan Madya Filatelis, yang ditetapkan dan diberikan oleh PD PFI.
  3. Penghargaan Purwa Filatelis, yang ditetapkan dan diberikan oleh PC PFI.
  1. Semua kategori penghargaan harus diketahui oleh PP PFI. Penetapan dan pemberian penghargaan akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 19

Keuangan

  1. Yayasan Filateli dapat dibentuk oleh PP PFI untuk menghimpun dana abadi. Pembentukannya dapat melibatkan instansi terkait dan pihak-pihak yang dianggap dapat membantu berdirinya Yayasan Filateli.
  2. Yayasan Filateli dibentuk untuk membantu tercapainya tujuan PFI dan bukan merupakan kegiatan utama PFI.
  3. Pengurus Yayasan Filateli harus diusulkan dan disetujui dalam Rapat Tahunan Nasional. Ketua Umum PP PFI adalah anggota ex-officio Pengurus Yayasan Filateli.

Pasal 20

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

  1. Usul atau saran mengenai perubahan Anggaran Rumah Tangga diajukan kepada PP PFI secara tertulis.
  2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan Surat Keputusan PP PFI.

Pasal 21

Aturan Tambahan

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri oleh PP PFI.
  2. Ketentuan dan/atau aturan tambahan itu harus diumumkan secara tertulis kepada semua PD PFI dan diumumkan secara lisan dalam Rapat Tahunan Nasional.

Pasal 22

Penutup

  1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1996.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Januari 1997, sesuai dengan AD PFI Bab IX pasal 19.



First Created November 5, 1998 - Updated January 22, 2002