STANDAR
TEKNIS PRANGKO REPUBLIK INDONESIA
-
KETENTUAN
UMUM
Prangko
adalah benda berharga disamping fungsi utamanya sebagai tanda
pelunasan porto dan biaya jasa pos dan giro, juga merupakan wahana
untuk menyampaikan pesan mengenai berbagai kepentingan masyarakat,
termasuk carik kenangan dan bendapos bercetakan prangko.
Prangko
definitif adalah prangko yang diterbitkan semata-mata untuk keperluan
pemerangkoan tanpa adanya kaitan dengan suatu kejadian atau peristiwa
dan setiap kali dibutuhkan dapat dicetak ulang, tidak dibatasi masa
jual dan masa laku, kecuali Pemerintah menentukan lain.
Prangko non
definitif adalah prangko peringatan, prangko istimewa dan prangko amal
dengan pembatasan terhadap jumlah yang dicetak, masa jual dan masa
lakunya.
Prangko
peringatan adalah prangko yang diterbitkan dalam rangka memperingati
suatu kejadian atau peristiwa, baik yang bersifat nasional maupun
internasional.
Prangko
istimewa adalah prangko yang diterbitkan untuk mempromosikan pada
masyarakat baik dalam negeri maupun diluar negeri tentang ajakan untuk
melakukan hal-hal yang berguna bagi tujuan kemanusiaan atau sosial
budaya.
Prangko
amal adalah prangko yang diterbitkan dalam rangka menghimpun dana bagi
kepentingan amal, dan dijual dengan harga tambahan.
Carik
kenangan (souvenir sheet) adalah sehelai kertas dengan ukuran lebih
besar dari prangkonya, tepinya tidak bergigi dan didalamya memuat
sebuah prangko atau lebih, yang dapat dipergunakan untuk pemerangkoan.
Perforasi
adalah deretan lubang kecil yang terdapat antara prangko-prangko dalam
satu lembar prangko(vel) dengan maksud untuk memudahkan pemisahan
prangko yang satu dengan yang lain dinyatakan dalam jumlah lubang/2
cm, horizontal/vertikal.
Margin
Prangko adalah bagian tepi Prangko tanpa cetakan, dinyatakan dalam
milimeter.
Bidang
gambar adalah bagian Prangko yang memuat gambar hasil cetak tanpa/dengan
margin, dinyatakan dalam mili meter.
Ketahanan
cahaya adalah ketahanan warna ceetakan pada Prangko terhadap cahaya
matahari, diukur pada kondisi standar.
Ketahanan
air adalah ketahanan warna cetakan dan kertas prangko terhadap proses
perendaman didalam air, diukur pada kondisi standar.
Lekat susun
(Blocking) adalah saling melekat antara dua lembar Prangko atau lebih
karena penumpukan.
Keras
Prangko adalah kertas cetak salut satu muka berperakat, memiliki serat
memendar kuning kehijauan dibawah sinar UV dan/atau dengan tanda air,
digunkaan untuk bahan pembuatan prangko.
Kertas
cetak salut adalah kertas cetak, yang dilapisi dengan pigmen atau
bahan tertentu pada satu muka atau keduanya untuk memperoleh kerataan
permukaan kertas.
Gramatur
adalah massa lembaran kertas dalam gram dibagi dengan satuan luas
kertas dalam meter persegi diukur pada kondisi standar.
Tebal
adalah jarak tegak lurus antara kedua permukaan kertas, diukur pada
kondisi standar.
Ketahanan
tarik adalah daya tahan lembaran kertas terhadap daya tarik yang
bekerja pada kedua ujung kertas, diukur pada kondisi standar.
Daya regang
adalah regangan maksimum yang dapat dicapai oleh jalur kertas sebelum
putus, diukur pada kondisi standar.
Ketahanan
sobek adalah gaya dalam gram gaya( gf ) atau mili Newton (mN) yang
diperlukan untuk menyobek kertas, diukur pada kondisi standar.
Ketahanan
retakkan adalah gaya yang diperlukan untuk meretakan selembar kertas
dinyatakan dalam g/cm 2 atau kPa,(Kilo
Piscal) diukur pada kondisi standar.
Toksisitas
adalah sifat dari suatu zat/bahan yang secara langsung atau tidak
langsung membahayakan kehidupan.
Ketahanan
rekat adalah ketahanan lapisan perekat untuk melekatkan dua lembar
kertas, diukur pada kondisi standar.
Kelengkungan
(curl) adalah keadaan lengkung lembaran kertas yang khusus terjadi
karena perbedaan kadar air pada kedua permukaan kertas.
Uji
Toksisitas akut adalah suatu cara untuk mengevaluasi pengaruh
toksisitas dari suatu zat/bahn terhadap kehidupan dalam waktu yang
relatif singkat.
Tinta cetak
Prangko adalah tinta yang digunkaan untuk bahan pencetkan Prangko.
Ketahanan
gosok adalah ketahanan hail cetakan tinta cetak prangko terhadap
gosokan, diuji pada kondisi standar.
Tipografi
adalah suatu pengetahuan yang menjelaskan tentang pemilihan huruf dan
cara penyusunannya sehingga memiliki tingkat estetika, keterbacaan dan
kejelasan untuk mencapai tujuan dari pesan yang dibawanya.
SNI adalah
Standar Nasional Indonesia
Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
I.
BENTUK,
KOMPOSISI, UKURAN,TEKNIK CETAK DAN TIPOGRAFI PRANGKO REPUBLIK
INDONESIA
1. Bentuk
Prangko Republik Indonesia adalah :
Persegi
panjang
Segi empat
sama sisi
Bentuk lain
sesuai kebutuhan
2.
Komposisi
Prangko Republik Indonesia dalam lembaran cetak adalah :
-
Berjajar
-
Bergandengan
-
Komposisi
lain sesuai kebutuhan
3.
Ukuran
gambar Prangko Republik Indonesia sebagai berikut :
-
Persegi
panjang :
1. Type A
Gambar Prangko : 21,25 X 28,50 mm
2. Type AA
Gambar Prangko : 45,50 X 28,50 mm
3. Type B
Gambar Prangko : 17,80 X 22,30 mm
4. Type BB
Gambar Prangko : 22,30 X 38,60 mm
5. Type 2
BB Gambar Prangko : 38,60 X 47,60 mm
6. Type 2
BB Gambar Prangko : 80,20 X 22,30 mm
7. Type C
Gambar Prangko : 21,00 X 28,95 mm
8. Type CC
Gambar Prangko : 28,95 X 45,00 mm
-
Segi
empat sama sisi
1. Type I
Gambar Prangko : 31,50 X 31,50 mm
2. Type II
Gambar Prangko : 25,20 X 25,20 mm
-
Dalam hal
prangko mempergunakan margin maka ukuran gambar prangko adalah
panjang dan lebar prangko dikurangi 3 mm.
4.
Proses
pencetakan Prangko RI menggunakan salah satu teknik cetak sebagai
berikut :
-
Cetak
dalam (intaglio atau rotgravure)
-
Cetak
tinggi
-
Cetak
datar (offset/lithografi)
-
Kombinasi
diantara a,b, dan c
5.
Mutu
cetakan pada Prangko Republik Indonesia harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
-
Ketahanan
cahaya pada warna cetakan prangko harus mempunyai nilai minimal 5
menurut standar Blue Wool, kecuali untuk tinta dengan bahan
berpendar dibawah sinar ultra violet minimal 3 menurut standar Blue
Wool.
-
Ketahana
air pada warna cetakan tidak berubah akibat perendaman dalam air,
diukur berdasarkan nilai minimal 4 menurut standar Grey Scale.
-
Lekat
susun prangko mempunyai nilai tidak buruk dari tingkat I dalam
ruangan RH 90 % dengan suhu 30 Ÿ C.
6.
Tipografi
Prangko Republik Indonesia memuat :
-
Tulisan
" Republik Indonesia "
-
Harga
Nominal
-
Tulisan
Penerbitan
-
Tema
Prangko
7.
Perforasi
Prangko Republik Indonesia terdapat pada semua tepi yang sejajar
dengan bidang
gambar, kecuali yang menurut desainnya tidak
memerlukan perforasi. Jumlah perforasi pada
setiap tepi (horizontal/vertikal)
harus sama yaitu 13,5 X 13,5 per-2cm.
-
PERSYARATAN
TEKNIS KERTAS MUTU I PRANGKO RI
Persyaratan
Teknis Kertas Mutu I Prangko Republik Indonesia sebagai berikut :
No |
Sifat |
Kertas
Salut satu Muka |
1. |
Bahan
dasar |
100 %
pulp kimia putih tanpa QBA |
2. |
Pemendaran
di bawah sinar UV |
Kuning
kehijauan |
3. |
Jumlah serat, buah |
Min 75 |
4. |
Grammatur
base paper, g/m 2 |
74 ±
5 % |
5. |
Grammatur
coated |
14 ±
5 % |
6 |
Grammatur
Gum, g/m 2 |
12 ±
5 % |
7 |
Grammatur
total |
100 ±
5 % |
8. |
Tebal.
mikron |
100 ±
10 |
9. |
Noda.
Mm2/m2 |
Maks
2,0 |
10. |
Skala
debu |
. 1 |
11. |
Ketahanan
tarik :
AM, kgf
SM, kgf |
Min 5,5
Min 3,5 |
12. |
Daya
regang AM, % |
Maks
1,5 |
13 |
Ketahanan
sobek
(Elemendorf)
AM, nM |
160-200
|
14 |
Ketahanan
retak
(Mullen)
kPa |
Min 140 |
15 |
Perendaman
dalam air |
13 jam |
16 |
PH |
Min 7 |
17 |
Toksisitas |
Tidak
bersifat toksis |
18 |
Derajat
putih
(Elrepho),
% |
Min. 80 |
19 |
Kilap (
75 Ÿ , Hunter), % |
Maks 60 |
20 |
Ketahanan
cabut
(IGT) p.m/detik |
Min 250 |
21 |
Kekasaran (bendtsen),ml,menit |
Maks 55 |
22 |
Sifat
kertas dan perekat |
Anti
jamur dan tidak mengandung minyak babi |
23 |
Lekat
susun |
negatif |
24
25 |
Ketahanan
rekat selama 15 detik, %
Ketahanan
rekat selama 2 jam, % |
min 75
min 90 |
PERSYARATAN
TEKNIS KERTAS MUTU II PRANGKO RI
Persyaratan
Teknis Kertas Mutu II Prangko Republik Indonesia sebagai berikut :
No |
Sifat |
Kertas
Salut satu Muka |
1. |
Bahan
dasar |
100 %
pulp kimia putih tanpa QBA |
2. |
Pemendaran
di bawah sinar UV |
Kuning
kehijauan |
3. |
Jumlah serat, buah |
150 ±
10 % |
4. |
Grammatur
base paper, g/m 2 |
74 ±
5 % |
5. |
Grammatur
coated |
14 ±
5 % |
6 |
Grammatur
Gum, g/m 2 |
12 ±
5 % |
7 |
Grammatur
total |
100 ±
5 % |
8. |
Tebal.
mikron |
100 ±
5,0 |
9. |
Noda.
Mm2/m2 |
Maks
5,0 |
10. |
Skala
debu |
. 1 |
11. |
Ketahanan
tarik :
AM, kgf
SM, kgf |
Min 5,0
Min
2.,8 |
12. |
Daya
regang AM, % |
Maks
1,5 |
13 |
Ketahanan
sobek
(Elemendorf)
AM, nM |
Min 160
|
14 |
Ketahanan
retak
(Mullen)
kPa |
Min 140 |
15 |
Perendaman
dalam air |
18 jam |
16 |
PH |
Min 7 |
17 |
Toksisitas |
Tidak
bersifat toksis |
18 |
Derajat
putih
(Elrepho),
% |
Min. 7 |
19 |
Kilap (
75 Ÿ , Hunter), % |
Maks 80 |
20 |
Ketahanan
cabut
(IGT) p.m/detik |
Min
150-200 |
21 |
Kekasaran (bendtsen),ml,menit |
Maks 60 |
22 |
Sifat
kertas dan perekat |
Anti
jamur dan tidak mengandung minyak babi |
23 |
Lekat
susun |
Negatif |
24
25 |
Ketahanan
rekat selama 15 detik, %
Ketahanan
rekat selama 2 jam, % |
min 75
%
min 90
% |
B. Kertas
mutu I Prangko RI dan/atau kertas mutu II prangko RI digunakan untuk
pencetakan prangko definitif dan/atau prangko non definitif (prangko
peringatan,prangko istimewa dan prangko amal) serta carik kenangan
(souvenir sheet).
CARA UJI
BAHAN PENCETAKAN PRANGKO RI
Cara uji
berperekat prangko Republik Indonesia dilakukan dengan cara :
-
Bahan
dasar dilakukan dengan SNI 14-0441-1998, cara analisa serat pulp,
kertas dan karton.
-
Gramatur
dilakukan sesuai dengan SNI 14-0439-1998, cara uji kertas dan karton.
-
Tebakl
dilakukan sesuai dengan SNI 14-0435-1989 , cara uji kertas dan
karton.
-
Noda
dilakukan dengan SNI 14-0697-1998, cara uji pulp kertas dan karton.
-
Debu
dilakukan menggunakan alat uji debu IGT, dengan tinta standar IGT
untuk uji kekentalan normal dan menggunakan petunjuk alat uji untuk
uji debu.
-
Ketahanan
carik dilakukan sesuai dengan SNI 14-0437-1998, cara uji kertas dan
karton.
-
Daya
regang dilakukan sesuai dengan SNI 14-0437-1998, cara uji kertas.
-
Ketahanan
sobek dilakukan sesuai dengan SNI-0436-1998, cara uji kertas.
-
Ketahanan
retak dilakukan dengan SNI 14-0493-1998, cara uji lembaran pulp dan
kertas.
-
Ketahanan
perendaman dalam air dilakukan dengan rendaman contoh uji dalam air
sulinhg 23 Ÿ - 30 Ÿ
amati dan catat keadaan selama 18 jam.
-
Dilakukan
pH sesuai dengan SNI 14-0497-1998, cara uji kertas.
-
Ketahanan
cabut dilakukan sesuai dengan SNI 14-0587-1998, cara uji lembaran
kertas karton.
-
Kekasaran
dilakukan sesuai dengan SNI 14-0932-1998, cara uji pemampatan daya
tembus udara dan kaarton.
-
Pemendaran
dilakukan dengan menggunakan sinar UV.
Jumlah
serat diamati dibawah sinar UV dan dihitung per dm 3Ž4
(10x10 cm)
Derajat
putih dilakukan menggunakan Elrepho dengan saringan cahaya yang
menghasilkan cahaya monkhromatik dengan panjang gelombang 456 nm.
Kilap
dilakukan sesuai dengan SNI 14-2236-1991, cara uji kertas dan karton.
Ketahanan
jamur dilakukan sesuai dengan SNI 14-1458-1998, cara uji kertas dan
karton.
Ketahanan
cahaya dilakukan dengan SNI 08-0288-1998, cara uji tahan luntur warna
terhadap cahaya.
Ketahanan
gosok dilakukan dengan sesuai SNI 08-0288-1998, cara uji tahan luntur
terhadap gosokan.
Kekuatan
daya rekat GUM (perekat) prangko adalah sebagai berikut :
-
Dalam 15
menit minimal 75 5 bagian permukaan prangko harus melekat dengan
kuat pada kertas sampul/amplop.
-
Dalam 2
jam minimal 90 % bagian permukaan prangko harus melekat dengan kuat
pada kertas sampul/amplop.
-
Perekat
tidak akan lepas sekalipun prangko yang telah ditempelkan pada
sampul/amplop dipanasi dengan suhu 100 Ÿ
C kemudian disemprot dengan udara dingin.
lekat susun
dilakukan dengan cara :
-
kertas
berperekat prangko yang sudah dikondisikan dipotong ukur 40 mm X 40
mm sebanyak 5 lembar.
-
Susun uji
dengan permukaan yang tidak berperekat menghadap keatas, letakkan
diantara dua lempengan kaca yang berukuran sama yang diberi beban
sebesar 500 g, dismpan dalam ruangan dengan RH 90 % selama 24 jam.
-
Amati
keadaan saling melekat dengan kriteria :
-
Bebas
lekat susun , contoh uji tidak saling melekat.
-
Lekat
tingakat 1, contoh uji saling lekat tetapi apabila
-
dipisahkan
tida ada bagian kertas yang tercabut atau
terkelupas.Lekat
susun tingkat 2, contoh uji saling lekat apabila dipisahkan ada
bagian kertas yang tercabut atau terkelupas.
Cara uji
mutu cetakan dari tinta Prangko Indonesia adalah sebagai berikut :
-
Mutu
cetakan tajam dan rapih
-
Ketahanan
cahaya menurut standar vlue wool
-
Tinta
cetak minimal 5
-
Tinta
invisbel minimal 3
-
Perendaman
dalam air menurut standar grey scale minmal 4
-
Ketahanan
gosok menurut standar staining scale minimla 4
-
Mutu
cetakan/tipografi dilakukan dengan membandingkan contoh asli cetak
prangko dengan desain standar.
-
CARA UJI
MUTU PRANGKO REPUBLIK INDONESIA
Uji Mutu
Prangko Republik Indonesia
-
Bentuk
dan ukuran dilakukan dengan mengukur menggunakan penggaris dan
dibandingkan dengan desain standar.
-
Jenis
ceetakan dilakukan dengan mengindentifikasikan jenis proses cetak
yang digunakan pada contoh prangko berdasarkan ciri-ciri hasil
cetaknya dengan menggunakan loupe/kaca pembesar.
-
Mutu
cetakan/tipografi dilakukan dengan membandingkan dengan contoh hasil
cetak prangko dengan desain standar.
-
pemendaran
kertas, tinta cetak, tinta cetak invisibel dan serat invisibel
diamati dengan menggunakan sinar UV.
-
Jumlah
perforasi dilakukan dengan menghitung jumlah perforasi per 2 cm.
-
SPESIFIKASI
PENGAMANAN PRANGKO REPUBLIK INDONESIA
Pengaman
Prangko RI dalam unsur-unsur sebagai berikut :
-
Kertas
sekuriti mengandung unsur antara lain :
-
Serat
(fibre) yang terdiri dari Invisible fibre dan Visible fibre.
-
Planchettes
yang terdiri dari irridiecent dan Invisible
-
Micro
dot colors.
-
Tanda
air (water mark)
b.
Tinta
Sekuriti mengandung antara lain :
-
Tinta
Invisble yang hanya memendar dibawah sinar UV
-
Tinta
Visible yang dapat dilihat secara langsung tanpa bantuan sinar
UV, tetapi akan memendar jika dilihat dengan sinar UV.
c.
Teknik cetak meliputi antara lain :
-
Cetak
dalam ( intaglio atau rototavure)
-
Cetak
tinggi.
-
Cetak
datar.
-
Kombinasi
antara a,b dan c
d.
Hologram sekuriti meliputi antara lain :
-
Hologram
dengan finger print
-
Micro
text hologram
e.
Desain dengan menambah mikrotex.
-
Pemilihan
unsur pengaman dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan
pengamanan prangko, biaya pencetakan dan lain-lain.
-
penagamanan
Prangko republik Indonesia juga dilakukan melalui sistem kemasan
sebagai berikut :
-
Setiap
lembaran prangko terdiri dari 50 keping atau 100 keping prangko
dengan nilai nominal/pecahan yang sama.
-
Setiap
10 lembar prangko dikemas dalam sampul pengemas pertama, dijahit
kawat, dilem, lalu disegel dengan lembaran penyegel dan diberi
label yang menginformasikan antara lain : seri penerbitan, harga
nominal, jumlaj, lembar tanggal pemeriksaan dan lain-lain.
-
Setiap
10 sampul pengemas pertama, dikemas/dimasukkan dalam sampul
pengemas kuda, dilem dan disegell dengan lembar penyegel dan
diberi label yang menginformasikan antara lain : seri penerbitan,
harga nominal, jumlaj sampul pengemas pertama, tanggal pengerjaan.
-
Setiap
10 sampul pengemas kedua, dikemas/dibungkus dengan kertas casing/kraf,
dilem dan diikat dengan tali rami, diberikan lak segel cap logo
pencetak dan diberi label yang menginformasikan antara lain : seri
penerbitan, harga nominal,jumlah sampul pengemas kedua dan tanggal
penerbitan.
-
PENGAWASAN
- Pengawasan atas kualitas dan/atau
mutu prangko Republik Indonesia dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Dalam pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dalam butir 1 dapat bekerja sama dengan
Institusi yang ahli dibidang pemerangkoan.
|
|