STANDAR TEKNIS PRANGKO REPUBLIK INDONESIA

 

  1. KETENTUAN UMUM

  1. Prangko adalah benda berharga disamping fungsi utamanya sebagai tanda pelunasan porto dan biaya jasa pos dan giro, juga merupakan wahana untuk menyampaikan pesan mengenai berbagai kepentingan masyarakat, termasuk carik kenangan dan bendapos bercetakan prangko.

  2.  

  3. Prangko definitif adalah prangko yang diterbitkan semata-mata untuk keperluan pemerangkoan tanpa adanya kaitan dengan suatu kejadian atau peristiwa dan setiap kali dibutuhkan dapat dicetak ulang, tidak dibatasi masa jual dan masa laku, kecuali Pemerintah menentukan lain.

  4.  

  5. Prangko non definitif adalah prangko peringatan, prangko istimewa dan prangko amal dengan pembatasan terhadap jumlah yang dicetak, masa jual dan masa lakunya.

  6.  

  7. Prangko peringatan adalah prangko yang diterbitkan dalam rangka memperingati suatu kejadian atau peristiwa, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

  8.  

  9. Prangko istimewa adalah prangko yang diterbitkan untuk mempromosikan pada masyarakat baik dalam negeri maupun diluar negeri tentang ajakan untuk melakukan hal-hal yang berguna bagi tujuan kemanusiaan atau sosial budaya.

  10.  

  11. Prangko amal adalah prangko yang diterbitkan dalam rangka menghimpun dana bagi kepentingan amal, dan dijual dengan harga tambahan.

  12.  

  13. Carik kenangan (souvenir sheet) adalah sehelai kertas dengan ukuran lebih besar dari prangkonya, tepinya tidak bergigi dan didalamya memuat sebuah prangko atau lebih, yang dapat dipergunakan untuk pemerangkoan.

  14.  

  15. Perforasi adalah deretan lubang kecil yang terdapat antara prangko-prangko dalam satu lembar prangko(vel) dengan maksud untuk memudahkan pemisahan prangko yang satu dengan yang lain dinyatakan dalam jumlah lubang/2 cm, horizontal/vertikal.

  16.  

  17. Margin Prangko adalah bagian tepi Prangko tanpa cetakan, dinyatakan dalam milimeter.

  18.  

  19. Bidang gambar adalah bagian Prangko yang memuat gambar hasil cetak tanpa/dengan margin, dinyatakan dalam mili meter.

  20.  

  21. Ketahanan cahaya adalah ketahanan warna ceetakan pada Prangko terhadap cahaya matahari, diukur pada kondisi standar.

  22.  

  23. Ketahanan air adalah ketahanan warna cetakan dan kertas prangko terhadap proses perendaman didalam air, diukur pada kondisi standar.

  24.  

  25. Lekat susun (Blocking) adalah saling melekat antara dua lembar Prangko atau lebih karena penumpukan.

  26.  

  27. Keras Prangko adalah kertas cetak salut satu muka berperakat, memiliki serat memendar kuning kehijauan dibawah sinar UV dan/atau dengan tanda air, digunkaan untuk bahan pembuatan prangko.

  28.  

  29. Kertas cetak salut adalah kertas cetak, yang dilapisi dengan pigmen atau bahan tertentu pada satu muka atau keduanya untuk memperoleh kerataan permukaan kertas.

  30.  

  31. Gramatur adalah massa lembaran kertas dalam gram dibagi dengan satuan luas kertas dalam meter persegi diukur pada kondisi standar.

  32.  

  33. Tebal adalah jarak tegak lurus antara kedua permukaan kertas, diukur pada kondisi standar.

  34.  

  35. Ketahanan tarik adalah daya tahan lembaran kertas terhadap daya tarik yang bekerja pada kedua ujung kertas, diukur pada kondisi standar.

  36.  

  37. Daya regang adalah regangan maksimum yang dapat dicapai oleh jalur kertas sebelum putus, diukur pada kondisi standar.

  38.  

  39. Ketahanan sobek adalah gaya dalam gram gaya( gf ) atau mili Newton (mN) yang diperlukan untuk menyobek kertas, diukur pada kondisi standar.

  40.  

  41. Ketahanan retakkan adalah gaya yang diperlukan untuk meretakan selembar kertas dinyatakan dalam g/cm 2 atau kPa,(Kilo Piscal) diukur pada kondisi standar.

  42.  

  43. Toksisitas adalah sifat dari suatu zat/bahan yang secara langsung atau tidak langsung membahayakan kehidupan.

  44.  

  45. Ketahanan rekat adalah ketahanan lapisan perekat untuk melekatkan dua lembar kertas, diukur pada kondisi standar.

  46.  

  47. Kelengkungan (curl) adalah keadaan lengkung lembaran kertas yang khusus terjadi karena perbedaan kadar air pada kedua permukaan kertas.

  48.  

  49. Uji Toksisitas akut adalah suatu cara untuk mengevaluasi pengaruh toksisitas dari suatu zat/bahn terhadap kehidupan dalam waktu yang relatif singkat.

  50.  

  51. Tinta cetak Prangko adalah tinta yang digunkaan untuk bahan pencetkan Prangko.

  52.  

  53. Ketahanan gosok adalah ketahanan hail cetakan tinta cetak prangko terhadap gosokan, diuji pada kondisi standar.

  54.  

  55. Tipografi adalah suatu pengetahuan yang menjelaskan tentang pemilihan huruf dan cara penyusunannya sehingga memiliki tingkat estetika, keterbacaan dan kejelasan untuk mencapai tujuan dari pesan yang dibawanya.

  56.  

  57. SNI adalah Standar Nasional Indonesia

  58.  

  59. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

  60.  

  61. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

I. BENTUK, KOMPOSISI, UKURAN,TEKNIK CETAK DAN TIPOGRAFI PRANGKO REPUBLIK   

   INDONESIA

 

1. Bentuk Prangko Republik Indonesia adalah :

  1. Persegi panjang

  2. Segi empat sama sisi

  3. Bentuk lain sesuai kebutuhan

2. Komposisi Prangko Republik Indonesia dalam lembaran cetak adalah :

  1. Berjajar

  2. Bergandengan

  3. Komposisi lain sesuai kebutuhan

3. Ukuran gambar Prangko Republik Indonesia sebagai berikut :

  1. Persegi panjang :

  2. 1. Type A Gambar Prangko : 21,25 X 28,50 mm

    2. Type AA Gambar Prangko : 45,50 X 28,50 mm

    3. Type B Gambar Prangko : 17,80 X 22,30 mm

    4. Type BB Gambar Prangko : 22,30 X 38,60 mm

    5. Type 2 BB Gambar Prangko : 38,60 X 47,60 mm

    6. Type 2 BB Gambar Prangko : 80,20 X 22,30 mm

    7. Type C Gambar Prangko : 21,00 X 28,95 mm

    8. Type CC Gambar Prangko : 28,95 X 45,00 mm

     

  3. Segi empat sama sisi

  4. 1. Type I Gambar Prangko : 31,50 X 31,50 mm

    2. Type II Gambar Prangko : 25,20 X 25,20 mm

  5. Dalam hal prangko mempergunakan margin maka ukuran gambar prangko adalah panjang dan lebar prangko dikurangi 3 mm.

4. Proses pencetakan Prangko RI menggunakan salah satu teknik cetak sebagai berikut :

  1. Cetak dalam (intaglio atau rotgravure)

  2. Cetak tinggi

  3. Cetak datar (offset/lithografi)

  4. Kombinasi diantara a,b, dan c

5. Mutu cetakan pada Prangko Republik Indonesia harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Ketahanan cahaya pada warna cetakan prangko harus mempunyai nilai minimal 5 menurut standar Blue Wool, kecuali untuk tinta dengan bahan berpendar dibawah sinar ultra violet minimal 3 menurut standar Blue Wool.

  2. Ketahana air pada warna cetakan tidak berubah akibat perendaman dalam air, diukur berdasarkan nilai minimal 4 menurut standar Grey Scale.

  3. Lekat susun prangko mempunyai nilai tidak buruk dari tingkat I dalam ruangan RH 90 % dengan suhu 30 Ÿ C.

6. Tipografi Prangko Republik Indonesia memuat :

  1. Tulisan " Republik Indonesia "

  2. Harga Nominal

  3. Tulisan Penerbitan

  4. Tema Prangko

7. Perforasi Prangko Republik Indonesia terdapat pada semua tepi yang sejajar dengan bidang 

   gambar, kecuali yang menurut desainnya tidak memerlukan perforasi. Jumlah perforasi pada 

   setiap tepi (horizontal/vertikal) harus sama yaitu 13,5 X 13,5 per-2cm.

  1. PERSYARATAN TEKNIS KERTAS MUTU I PRANGKO RI

  2.  

    Persyaratan Teknis Kertas Mutu I Prangko Republik Indonesia sebagai berikut :

     

    No

    Sifat

    Kertas Salut satu Muka

    1.

    Bahan dasar

    100 % pulp kimia putih tanpa QBA

    2.

    Pemendaran di bawah sinar UV

    Kuning kehijauan

    3.

    Jumlah serat, buah

    Min 75

    4.

    Grammatur base paper, g/m 2

    74 ± 5 %

    5.

    Grammatur coated

    14 ± 5 %

    6

    Grammatur Gum, g/m 2

    12 ± 5 %

    7

    Grammatur total

    100 ± 5 %

    8.

    Tebal. mikron

    100 ± 10

    9.

    Noda. Mm2/m2

    Maks 2,0

    10.

    Skala debu

    . 1

    11.

    Ketahanan tarik :

    AM, kgf

    SM, kgf

     

    Min 5,5

    Min 3,5

    12.

    Daya regang AM, %

    Maks 1,5

    13

    Ketahanan sobek

    (Elemendorf) AM, nM

    160-200

     

    14

    Ketahanan retak

    (Mullen) kPa

     

    Min 140

    15

    Perendaman dalam air

    13 jam

    16

    PH

    Min 7

    17

    Toksisitas

    Tidak bersifat toksis

    18

    Derajat putih

    (Elrepho), %

     

    Min. 80

    19

    Kilap ( 75 Ÿ , Hunter), %

    Maks 60

    20

    Ketahanan cabut

    (IGT) p.m/detik

     

    Min 250

    21

    Kekasaran (bendtsen),ml,menit

    Maks 55

    22

    Sifat kertas dan perekat

    Anti jamur dan tidak mengandung minyak babi

    23

    Lekat susun

    negatif

    24

    25

    Ketahanan rekat selama 15 detik, %

    Ketahanan rekat selama 2 jam, %

    min 75

    min 90

     

  3. PERSYARATAN TEKNIS KERTAS MUTU II PRANGKO RI

  4.  

    Persyaratan Teknis Kertas Mutu II Prangko Republik Indonesia sebagai berikut :

     

    No

    Sifat

    Kertas Salut satu Muka

    1.

    Bahan dasar

    100 % pulp kimia putih tanpa QBA

    2.

    Pemendaran di bawah sinar UV

    Kuning kehijauan

    3.

    Jumlah serat, buah

    150 ± 10 %

    4.

    Grammatur base paper, g/m 2

    74 ± 5 %

    5.

    Grammatur coated

    14 ± 5 %

    6

    Grammatur Gum, g/m 2

    12 ± 5 %

    7

    Grammatur total

    100 ± 5 %

    8.

    Tebal. mikron

    100 ± 5,0

    9.

    Noda. Mm2/m2

    Maks 5,0

    10.

    Skala debu

    . 1

    11.

    Ketahanan tarik :

    AM, kgf

    SM, kgf

     

    Min 5,0

    Min 2.,8

    12.

    Daya regang AM, %

    Maks 1,5

    13

    Ketahanan sobek

    (Elemendorf) AM, nM

    Min 160

     

    14

    Ketahanan retak

    (Mullen) kPa

     

    Min 140

    15

    Perendaman dalam air

    18 jam

    16

    PH

    Min 7

    17

    Toksisitas

    Tidak bersifat toksis

    18

    Derajat putih

    (Elrepho), %

     

    Min. 7

    19

    Kilap ( 75 Ÿ , Hunter), %

    Maks 80

    20

    Ketahanan cabut

    (IGT) p.m/detik

     

    Min 150-200

    21

    Kekasaran (bendtsen),ml,menit

    Maks 60

    22

    Sifat kertas dan perekat

    Anti jamur dan tidak mengandung minyak babi

    23

    Lekat susun

    Negatif

    24

    25

    Ketahanan rekat selama 15 detik, %

    Ketahanan rekat selama 2 jam, %

    min 75 %

    min 90 %

     

    B. Kertas mutu I Prangko RI dan/atau kertas mutu II prangko RI digunakan untuk pencetakan prangko definitif dan/atau prangko non definitif (prangko peringatan,prangko istimewa dan prangko amal) serta carik kenangan (souvenir sheet).

     

  5. CARA UJI BAHAN PENCETAKAN PRANGKO RI

  1. Cara uji berperekat prangko Republik Indonesia dilakukan dengan cara :

  2.  

    1. Bahan dasar dilakukan dengan SNI 14-0441-1998, cara analisa serat pulp, kertas dan karton.

    2. Gramatur dilakukan sesuai dengan SNI 14-0439-1998, cara uji kertas dan karton.

    3. Tebakl dilakukan sesuai dengan SNI 14-0435-1989 , cara uji kertas dan karton.

    4. Noda dilakukan dengan SNI 14-0697-1998, cara uji pulp kertas dan karton.

    5. Debu dilakukan menggunakan alat uji debu IGT, dengan tinta standar IGT untuk uji kekentalan normal dan menggunakan petunjuk alat uji untuk uji debu.

    6. Ketahanan carik dilakukan sesuai dengan SNI 14-0437-1998, cara uji kertas dan karton.

    7. Daya regang dilakukan sesuai dengan SNI 14-0437-1998, cara uji kertas.

    8. Ketahanan sobek dilakukan sesuai dengan SNI-0436-1998, cara uji kertas.

    9. Ketahanan retak dilakukan dengan SNI 14-0493-1998, cara uji lembaran pulp dan kertas.

    10. Ketahanan perendaman dalam air dilakukan dengan rendaman contoh uji dalam air sulinhg 23 Ÿ - 30 Ÿ amati dan catat keadaan selama 18 jam.

    11. Dilakukan pH sesuai dengan SNI 14-0497-1998, cara uji kertas.

    12. Ketahanan cabut dilakukan sesuai dengan SNI 14-0587-1998, cara uji lembaran kertas karton.

    13. Kekasaran dilakukan sesuai dengan SNI 14-0932-1998, cara uji pemampatan daya tembus udara dan kaarton.

    14. Pemendaran dilakukan dengan menggunakan sinar UV.

    15. Jumlah serat diamati dibawah sinar UV dan dihitung per dm 3Ž4 (10x10 cm)

    16. Derajat putih dilakukan menggunakan Elrepho dengan saringan cahaya yang menghasilkan cahaya monkhromatik dengan panjang gelombang 456 nm.

    17. Kilap dilakukan sesuai dengan SNI 14-2236-1991, cara uji kertas dan karton.

    18. Ketahanan jamur dilakukan sesuai dengan SNI 14-1458-1998, cara uji kertas dan karton.

    19. Ketahanan cahaya dilakukan dengan SNI 08-0288-1998, cara uji tahan luntur warna terhadap cahaya.

    20. Ketahanan gosok dilakukan dengan sesuai SNI 08-0288-1998, cara uji tahan luntur terhadap gosokan.

     

  3. Kekuatan daya rekat GUM (perekat) prangko adalah sebagai berikut :

  4.  

    1. Dalam 15 menit minimal 75 5 bagian permukaan prangko harus melekat dengan kuat pada kertas sampul/amplop.

    2. Dalam 2 jam minimal 90 % bagian permukaan prangko harus melekat dengan kuat pada kertas sampul/amplop.

    3. Perekat tidak akan lepas sekalipun prangko yang telah ditempelkan pada sampul/amplop dipanasi dengan suhu 100 Ÿ C kemudian disemprot dengan udara dingin.

     

  5. lekat susun dilakukan dengan cara :

  6.  

    1. kertas berperekat prangko yang sudah dikondisikan dipotong ukur 40 mm X 40 mm sebanyak 5 lembar.

    2. Susun uji dengan permukaan yang tidak berperekat menghadap keatas, letakkan diantara dua lempengan kaca yang berukuran sama yang diberi beban sebesar 500 g, dismpan dalam ruangan dengan RH 90 % selama 24 jam.

    3. Amati keadaan saling melekat dengan kriteria :

      1. Bebas lekat susun , contoh uji tidak saling melekat.

      2. Lekat tingakat 1, contoh uji saling lekat tetapi apabila

      3. dipisahkan tida ada bagian kertas yang tercabut atau terkelupas.Lekat susun tingkat 2, contoh uji saling lekat apabila dipisahkan ada bagian kertas yang tercabut  atau terkelupas.

  7. Cara uji mutu cetakan dari tinta Prangko Indonesia adalah sebagai berikut :

    1. Mutu cetakan tajam dan rapih

    2. Ketahanan cahaya menurut standar vlue wool

    1. Tinta cetak minimal 5

    2. Tinta invisbel minimal 3

    1. Perendaman dalam air menurut standar grey scale minmal 4

    2. Ketahanan gosok menurut standar staining scale minimla 4

    3. Mutu cetakan/tipografi dilakukan dengan membandingkan contoh asli cetak prangko dengan desain standar.

  1. CARA UJI MUTU PRANGKO REPUBLIK INDONESIA

Uji Mutu Prangko Republik Indonesia

  1. Bentuk dan ukuran dilakukan dengan mengukur menggunakan penggaris dan dibandingkan dengan desain standar.

  2. Jenis ceetakan dilakukan dengan mengindentifikasikan jenis proses cetak yang digunakan pada contoh prangko berdasarkan ciri-ciri hasil cetaknya dengan menggunakan loupe/kaca pembesar.

  3. Mutu cetakan/tipografi dilakukan dengan membandingkan dengan contoh hasil cetak prangko dengan desain standar.

  4. pemendaran kertas, tinta cetak, tinta cetak invisibel dan serat invisibel diamati dengan menggunakan sinar UV.

  5. Jumlah perforasi dilakukan dengan menghitung jumlah perforasi per 2 cm.

  1. SPESIFIKASI PENGAMANAN PRANGKO REPUBLIK INDONESIA

  1. Pengaman Prangko RI dalam unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Kertas sekuriti mengandung unsur antara lain :

      1. Serat (fibre) yang terdiri dari Invisible fibre dan Visible fibre.

      2. Planchettes yang terdiri dari irridiecent dan Invisible

      3. Micro dot colors.

      4. Tanda air (water mark)

b. Tinta Sekuriti mengandung antara lain :

      1. Tinta Invisble yang hanya memendar dibawah sinar UV

      2. Tinta Visible yang dapat dilihat secara langsung tanpa bantuan sinar UV, tetapi akan memendar jika dilihat dengan sinar UV.

c. Teknik cetak meliputi antara lain :

      1. Cetak dalam ( intaglio atau rototavure)

      2. Cetak tinggi.

      3. Cetak datar.

      4. Kombinasi antara a,b dan c

d. Hologram sekuriti meliputi antara lain :

  1. Hologram dengan finger print

  2. Micro text hologram

e. Desain dengan menambah mikrotex.

  1. Pemilihan unsur pengaman dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengamanan prangko, biaya pencetakan dan lain-lain.

  2. penagamanan Prangko republik Indonesia juga dilakukan melalui sistem kemasan sebagai berikut :

    1. Setiap lembaran prangko terdiri dari 50 keping atau 100 keping prangko dengan nilai nominal/pecahan yang sama.

    2. Setiap 10 lembar prangko dikemas dalam sampul pengemas pertama, dijahit kawat, dilem, lalu disegel dengan lembaran penyegel dan diberi label yang menginformasikan antara lain : seri penerbitan, harga nominal, jumlaj, lembar tanggal pemeriksaan dan lain-lain.

    3. Setiap 10 sampul pengemas pertama, dikemas/dimasukkan dalam sampul pengemas kuda, dilem dan disegell dengan lembar penyegel dan diberi label yang menginformasikan antara lain : seri penerbitan, harga nominal, jumlaj sampul pengemas pertama, tanggal pengerjaan.

    4. Setiap 10 sampul pengemas kedua, dikemas/dibungkus dengan kertas casing/kraf, dilem dan diikat dengan tali rami, diberikan lak segel cap logo pencetak dan diberi label yang menginformasikan antara lain : seri penerbitan, harga nominal,jumlah sampul pengemas kedua dan tanggal penerbitan.

  1. PENGAWASAN
    1. Pengawasan atas kualitas dan/atau mutu prangko Republik Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
    2. Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dalam  butir 1 dapat bekerja sama dengan Institusi yang ahli dibidang pemerangkoan.

 

 


 

 

Source: http://filateli.wasantara.net.id